Belgia Kabulkan Permintaan Euthanasia Seorang Pemerkosa
BRUSSELS, SATUHARAPAN.COM - Belgia, salah satu dari beberapa negara yang memperbolehkan euthanasia, mengabulkan permintaan seorang pemerkosa berantai agar dia diizinkan mati, kata kuasa hukumnya pada Senin (16/9).
Frank Van Den Bleeken, yang sudah 30 tahun mendekam di penjara karena beberapa kasus pemerkosaan dan satu pemerkosaan-pembunuhan, sudah bertahun-tahun memohon agar Belgia membantu dia mengakhiri hidupnya karena “penderitaan psikis yang tak tertahankan,” ucap pengacara Jos Vander Velpen kepada televisi Belgia.
Van Den Bleeken akan dipindahkan dari penjaranya di Bruges ke sebuah rumah sakit dalam waktu beberapa hari ke depan, tempat dia akan menjalani proses euthanasia (pilihan mengakhiri hidup lantaran seseorang dalam kondisi sangat sakit demi membebaskannya dari penderitaan), katanya.
Belgia mengesahkan euthanasia pada 2002, negara kedua di dunia yang memperbolehkan praktik tersebut setelah Belanda, dan mencatat rekor 1.807 kasus euthanasia pada 2013.
Syarat untuk euthanasia yaitu pasien harus mampu, sadar dan mengajukan permintaan untuk mati “secara sukarela, dengan pertimbangan masak-masak dan berulang kali.”
Pengacara Vander Velpen mengatakan, pemerkosa tersebut memenuhi semua syarat hukum itu, dan selama empat tahun terakhir dia merasa “tidak tahan hidup hidup seperti ini lebih lama lagi dan tidak bisa menanggung rasa sakit lebih lama lagi.”
“Saya hanya manusia, dan terlepas dari apa yang sudah saya lakukan, saya hanyalah seorang manusia. Jadi, beri saya euthanasia,” kata Van Den Bleeken dalam pernyataan di TV Belgia, VRT Flemish. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...