Belum Ada Penerima Suap PT BA, KPK Masih Periksa Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tiga tersangka dalam kasus suap tindak pidana korupsi (Tipikor) percobaan pemberian hadiah atau janji dalam penghentian penanganan perkara Tipikor PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno, Senior Manager Pemasaran PT BA, dan Marudut, pihak swasta, kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
"Ketiga tersangka tersebut hari ini kembali diperiksa penyidik KPK," ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek, hari Selasa (19/4).
KPK menduga, kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan pada hari Kamis (31/3) di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur ini, juga melibatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai penerima suap. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan pihak penerima suap dalam kasus ini.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar.
Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Editor : Sotyati
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...