Berikut Ini Draf RUU Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan dibahas setelah masa reses anggota DPR RI selesai hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara di salah satu hotel di Jakarta pada hari Selasa (5/4).
Draf RUU Pengampunan pajak, kata dia akan mengatur subjek wajib pajak yang mendapat pengampunan Pajak, selain itu, kata dia wajib pajak sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu tidak akan mendapat pengampunan Pajak.
“Objek pajak yang akan diberikan pengampunan yaitu seluruh Harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengampunan pajak, baik yang berada di dalam wilayah NKRI di luar wilayah NKRI dan harta yang dimaksud adalah harta yang diperoleh pada periode tertentu,” kata dia.
Dia juga mengatakan, draf RUU tersebut juga akan mengatur syarat pengajuan pengampunan pajak, syarat tersebut terdiri dari surat Permohonan Pengampunan pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP), WP membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
“WP memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening WP yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi-transaksi setelah memperoleh Pengampunan pajak,” tambah dia.
Dia juga mengatakan, draf ketiga fasilitas yang akan didapat saat mengajukan pengampunan pajak terdiri dari penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan pada periode yang ditentukan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
Pemerintah juga tidak akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak pada periode yang ditentukan
Penghentian pemeriksaan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan,.
“Wajib pajak akan memperoleh juga pengampunan tindak pidana tertentu lainnya,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...