Berita Tanpa Bukti tentang Penyanderaan Lukai Hati Warga Papua
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari puluhan LSM dan organisasi kemahasiswaan, menyerukan aparat keamanan (TNI/Polri) untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti dan fakta yang jelas yang berkaitan dengan konflik kekerasan dan bersenjata yang terjadi di Tembagapura.
Penggunaan frasa 'penyanderaan' oleh media massa yang bersumber dari keterangan sepihak aparat, telah melukai hati warga Papua, khususnya para mahasiswa asli Papua yang menempuh studi di berbagai kota di Indonesia.
"Penggunaan frasa 'penyanderaan' oleh media massa tanpa disadari telah menyebabkan dampak negatif pada mahasiswa asli Papua yang sedang menuntut ilmu di beberapa kota studi di Indonesia seperti Bandung dan Jember, terutama di Makassar. Mahasiswa Papua di kota-kota tersebut mengalami intimidasi oleh masyarakat setempat karena berita-berita 'penyanderaan' yang disiarkan oleh media massa," demikian siaran pers yang ditandatangani oleh Anum Siregar, SH (ALDP), Yuliana Languwuyo (SKPKC Fransiskan Papua) dan Wirya Supriyadi (JERAT Papua), hari ini (22/11).
Diakui bahwa rangkaian penembakan yang terjadi di Banti, Kimbeli dan Utikini telah mengakibatkan korban meninggal dan terluka yang berasal dari Kepolisian Indonesia dan masyarakat sipil. Penembakan demi penembakan yang terjadi diberitakan dengan sangat masif oleh media lokal dan nasional sehingga mengundang reaksi yang sangat keras dari pihak pemerintah Jakarta seperti DPR RI, Panglima TNI, Kapolri hingga Menkopolhukam.
Puncak dari reaksi ini, menurut Koalisi, adalah proses evakuasi sekitar 300an warga non-Papua di Kampung Banti yang disebut dalam 'penyanderaan', yang didahului oleh penyerbuan TNI ke Kampung Banti dan Kimbeli. Pemberitaan masif oleh media nasional dan lokal tidak dapat dihindari, karena terjadi di kawasan PT. Freeport Indonesia yang selalu mendapatkan porsi besar dalam pemberitaan media nasional. Hal ini dapat dipahami karena PT, Freeport Indonesia bukan hanya sebuah obyek vital (Obvit) nasional, namun lebih dari itu, PT. Freeport merupakan perusahaan penghasil emas kedua terbesar di dunia.
Sayangnya, pemberitaan yang sangat masif ini, menurut Koalisi, tidak disertai dengan kepatuhan pada Undang-Undang No. 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Frasa penyanderaan terus-menerus dipakai tanpa verifikasi tentang kebenaran faktanya. Padahal, pihak kepolisian pun tampak berbeda pendapat tentang ada tidaknya penyanderaan.
"Kepolisian Resort Mimika menolak frasa 'penyanderaan' dalam situasi yang terjadi di Banti dan Kimbeli dan lebih memilih frasa 'terisolasi'. Sementara pejabat polisi di level atas tetap m enggunakan frasa 'penyanderaan' yang terus menerus mendominasi pemberitaan tentang konflik di Timika," demikian siaran pers Koalisi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan jaminan (tanggungan), sementara penyaderaan adalah perbuatan menyandera. Penyanderaan, sesungguhnya selalu diikuti oleh sebuah tuntutan. Contohnya kasus penyanderaan pesawat Woyla pada tahun 1981 di Thailand menuntut agar para rekannya yang ditahan pasca Peristiwa Cicendo di Bandung, Jawa Barat, supaya dibebaskan.
"Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Kampung Banti dan Kimbeli faktanya adalah hingga evakuasi dilakukan pada hari Jumat, 18 November 2017, tidak ada satupun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok yang dituduh melakukan penyanderaan tersebut. Masyarakat sipil di Banti pun dalam wawancara dengan media internasional mengatakan mereka tidak sedang dalam situasi penyanderaan. Mereka bebas beraktifitas seperti biasa. Namun jika mereka berniat keluar kampung, keamanan mereka tidak bisa dijamin oleh kelompok yang dituduh sebagai penyandera maupun aparat keamanan Indonesia yang berada di sekitar Banti dan Kimbeli."
Oleh karena itu Koalisi menyerukan empat hal. Pertama, aparat keamanan (TNI/Polri) didesak untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti dan fakta yang jelas yang berkaitan dengan konflik kekerasan dan bersenjata yang terjadi di Tembagapura.
Kedua, jurnalis, media massa dan pers nasional baik cetak dan online untuk menjalankan prinsip-prinsip kemerdekaan pers secara bertanggungjawab dengan mematuhi kode etik jurnalistik, terutama melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
Ketiga, jurnalis, media massa dan pers nasional dalam melakukan peliputan menghargai hak-hak warga sipil baik yang dievakuasi maupun warga asli yang secara sukarela meninggalkan Kampung Banti, Kimbeli dan Utikini.
Keempat, PT. Freeport Indonesia segera menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kampung Banti, Kimbeli, Utikini dan sekitarnya karena kampung-kampung ini berada di wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia yang notebene berada dalam areal konsesi perusahan dan diperlukan identitas khusus untuk berada dilokasi tersebut.
Koalisi ini terdiri dari Elsham Papua, AlDP, KPKC GKI di Tanah Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Jerat Papua, PT Jubi, Fransiskan Internasional, Vivat Internasional, Ilalang Papua, Yadupa, LBH APIK Jayapura, Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, PMKRI, SOLPAP, SONAMAPA, AMPTPI, LBH Papua, HMI, GMKI, Solidaritas Perempuan Papua (SPP), Forum Independen Mahasiswa (FIM), Tim Peduli Kesehatan dan Pendidikan (TPKP), Tiki’ Papua, Gempar Papua, Yapemasda Papua, Yayasan Pusaka dan Walhi Papua
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...