Myanmar Hukum Tiga Jurnalis karena Membawa Drone
NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM - Tiga wartawan dan supir mereka diancam hukuman penjara tiga tahun karena melanggar undang-undang impor-ekspor Myanmar dengan membawa pesawat drone ke negara itu, sebagai bagian dari film dokumentasi yang akan mereka buat untuk stasiun televisi pemerintah Turki, TRT.
Mok Choy Lin dari Malaysia, Lau Hon Meng dari Singapura, wartawan lokal Ko Aung Naing Soe dan supir U Hla Tin ditahan di Ibu Kota Naypyidaw pada 26 Oktober, setelah mewawancarai seorang legislator dan menggunakan drone untuk mengambil video gedung parlemen dari udara.
Mereka telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pesawat Terbang 1934.
TRT mengatakan ketiga wartawan memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuat dokumentasi, tetapi polisi yang menahan mereka mengatakan ia tidak mendeklarasikan drone itu ketika masuk ke Myanmar.
Dalam upaya agar dakwaan pelanggaran undang-undang impor dibatalkan, para pengacara mereka menyatakan bahwa keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah sehingga tidak dapat didakwa dengan tuduhan lain untuk kasus yang sama. Sidang berikutnya dijadwalkan hari Senin.
Editor : Melki Pangaribuan
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...