Berkas Novel Baswedan Segera Diserahkan ke Kejati Bengkulu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa berkas Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka penganiayaan Novel Baswedan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Kapolri Kejati Bengkulu yang telah menyatakan berkas kasus Novel lengkap.
Selain itu, kata Kapolri, Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada hari Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat (20/11).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Carlo Tewu mengatakan pelimpahan tersangka Novel serta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Bengkulu.
"Rencananya seperti itu," kata Carlo.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...