Berkas Perkara BW Sudah 99 Persen
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Polri menegaskan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto hampir rampung.
“Berkas perkara sudah 99 persen,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut dia, tidak ada penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
“Begitu berkas sudah lengkap, tentu dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada SP3,” kata dia.
Dia mengatakan, BW akan dipanggil lagi bila penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangannya guna melengkapi berkas.
“Dia bisa dipanggil lagi untuk diperiksa kalau keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau untuk mengklarifikasi hal-hal yang mau diperjelas,” ujar Rikwanto.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi Arsyad serta dua orang berinisial S dan P.
Zulfahmi adalah kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...