Berkas Perkara Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Sudah P21
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara dua tersangka dalam dugaan kasus suap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) dinyatakan telah lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut adalah Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Dandung Pamularno, Senior Manager PT Brantas Abripraya.
“Sesuai dengan jadwal, berkas perkara penyidikan kedua klien saya sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 sejak hari Kamis (26/5) yang lalu,” ujar Hendra Heriansyah, Pengacara keduanya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari Senin (30/5).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan maksud kedatangannya hari ini ke lembaga antirasuah.
“Hari ini adalah tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum,” katanya.
Ketika ditanya awak media mengenai kapan keduanya akan melenggang ke persidangan pertamanya di Pengadilan Tipikor, Hendra memperkirakan jatuh pada bulan Juni.
“Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian baru ditetapkan jadwal sidang perdananya. Kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni,” ujar Hendra.
Berkas tersangka dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yakni berkas dugaan pemberi suap dan berkas dugaan perantara suap.
“Dalam berkas dugaan suap PT BA kepada Kejati DKI Jakarta ini terbagi menjadi dua berkas perkara. Berkas dugaan pemberi suap atas nama dua klien saya, dan satu lagi berkas perantara suap atas nama satu tersangka lainnya, yakni Marudut Pakpahan, pihak swasta,” katanya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka.
“Dari sisi penerima suap hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengkritisi hal itu, meskipun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap,” kata Hendra.
Hendra menyatakan bahwa penyidik dan penuntut umum membuka kesempatan bagi dua kliennya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
“Tadi sempat disampaikan oleh penyidik dan penuntut umum, jika sekiranya dari klien kami mau mengajukan JC, maka dibuka seluas-luasnya untuk itu. Namun, sejauh ini terlepas dari pengajuan JC atau tidak, klien kami sudah bercerita terus terang dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diharapkan itu bisa menjadi bahan pertimbangan oleh penuntut umum,” katanya.
Dikatakan pula oleh Hendra, bahwa kedua kliennya tidak pernah bersinggungan dengan pihak-pihak di Kejati DKI Jakarta.
“Yang perlu kami garis bawahi bahwa adalah sejak awal klien kami tidak pernah bersentuhan, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan pihak Kejati DKI Jakarta. Jadi, juga tidak ada komunikasi atau pun pertemuan atau pun komitmen-komitmen dari pihak kami. Maka dari itu, kami masih mencari-cari dimana posisi klien kami sebagai tersangka dan untuk menjadi terdakwa nanti,” tutur Hendra.
Namun, dikatakan pula olehnya, bahwa kebenarannya harus dibuktikan di persidangan.
“Namun, bahwa klien kami tidak pernah bersentuhan secara langsung maupun tidak dengan pihak Kejati DKI Jakarta tentu juga harus dibuktikan dalam teknis persidangan nanti,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menggelar rekontruksi kasus suap PT BA di gedung Kejati DKI Jakarta, pada hari Selasa (3/5).
Proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup oleh sejumlah penyidik KPK, selain melibatkan tersangka Marudut, juga melibatkan dua saksi, yakni Sudung Situmorang, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
Selain di gedung Kejati DKI Jakarta, proses rekontruksi juga digelar dibeberapa tempat, diantaranya, di kantor PT BA, Hotel Best Western, Hotel Grand Melia, serta Pondok Indah Golf.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...