Berkat Kampanye, Semua 'Melek' Kekerasan Seksual
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Korban kekerasan seksual mendapatkan berbagai hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan, yaitu baik hambatan personal, sosial budaya, hukum dan politik,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana, dalam konferensi pers, sehari sebelum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, hari Selasa, (24/11), di Komnas Perempuan Jakarta.
“Keempatnya saling terkait menentukan tingkat kepercayaan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya, mendapat keadilan, dan memulihkan dirinya,” tambah Azriana.
Sejak tahun 2001, Komnas Perempuan menjadi simpul kampanye bersama dengan mitranya di seluruh Indonesia dalam mengadakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
“Kampanye ini telah membuat perubahan-perubahan kecil, diantaranya membuat semua pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan media dapat memahami istilah kekerasan seksual. Selain itu, kampanye ini membuat korban kekerasan seksual, terutama perempuan, kini bisa mendapatkan pendampingan dan pemulihan karena sudah banyak sekali yang berani untuk melapor,” kata Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat.
“Kekerasan seksual terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, lebih banyak yang terjadi begitu saja dibandingkan dengan jumlah yang berani untuk melaporkan,” ia menambahkan.
Isu perempuan belum menjadi prioritas pemerintah. Kampanye 16 hari tersebut diharapkan kelak oleh Komnas Perempuan agar dapat dipimpin langsung oleh pemerintah. Bukan hanya usaha dari organisasi masyarakat yang peduli perempuan.
Makna Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Kekerasan seksual dimaknai sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berakar pada diskriminasi berbasis gender. Bahwa dalam banyak kasus, pengalaman kekerasan yang banyak terjadi atau menimpa hanya pada jenis kelamin perempuan.
Kekerasan seksual adalah tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar pada seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar pada seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif atau atas seorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
Kekerasan seksual adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: “Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Menurut Magdalena Sitorus, Anggota Subkomisi Partisipasi Masyarakat, Kejahatan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang bersifat seksual itu tidak terbatas pada serangan fisik kepada tubuh seseorang, dan dapat termasuk tindakan-tindakan yang tidak melibatkan penetrasi ataupun kontak fisik.
Kejahatan didefinisikan sebagai kerugian atau kesakitan yang diakibatkan oleh manusia yang menginvestasikan energinya ke dalam relasi kuasa yang menghasilkan kerugian atau kesakitan. Relasi-relasi yang bersifat merugikan atau menyakiti bersumber salah satunya dari karakteristik khas struktur kekuasaan. Manusia yang menderita kejahatan tersebut berada dalam relasi yang tidak setara dengan pelakunya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan memaknai Kekerasan seksual masuk dalam salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang menurut pasal 7 Statuta Roma, yaitu serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan salah satu tujuan yaitu memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya.
Demikian, maka Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap Hak Asasi Manusia dimana Hak Asasi Perempuan (hak-hak dasar yang dimiliki perempuan, atau karena dia perempuan ) menjadi bagian didalamnya. (feb)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...