Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:34 WIB | Kamis, 26 Mei 2016

Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin

Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin
Terpidana Sutan Bhatoegana (kiri) keluar dari pintu tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5) untuk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah proses in kracht van gewisjde (berkekuatan hukum tetap). Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara dan mendapat masa hukuman tambahan dua tahun dari Mahkamah Agung dalam proses mengajukan kasasi. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin
Terpidana Sutan Bhatoegana yang keluar mengenakan kemeja batik berwarna ungu dari tahanan gedung KPK untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah berkekuatan hukum tetap.
Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin
Tahanan Sutan Bhatoegana sempat berkomentar sebelum masuk ke dalam mobil tahanan untuk melakukan perjalanan ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk dipindah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang akan dipindah dari tahanan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana Sutan Bhatoegana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/5), dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, setelah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ini sedang menjalani hukuman dunia. Saat ini yang salah bisa menjadi benar, yang benar bisa menjadi salah. Jadi, ya, saya jalanin saja,” kata Sutan saat keluar dari pintu tahahan gedung KPK.

Sutan yang keluar pukul 14.06 WIB mengenakan kemeja batik berwarna ungu dengan mengenakan topi. Saat disapa, dia hanya tersenyum dan menjawab baik-baik saja dan sehat. Tidak banyak yang disampaikan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut, “Saya hanya mohon doanya saja, selamat sampai tujuan,” katanya saat akan masuk ke dalam mobil tahanan yang dikawal sekitar dua mobil dari KPK.

Sutan Bhatoegana divonis penjara selama 10 tahun dengan denda uang sebesar Rp 500 juta karena terbukti menerima uang suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada hari Rabu (19/8/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perjalanan masa hukuman, si pemilik slogan "masuk itu barang" mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak dan diberikan hukuman tambahan selama dua tahun serta dicabut hak politiknya. Kini Sutan harus mendekam selama 12 tahun di penjara.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home