Berkekuatan Hukum Tetap, Bhatoegana Dipindah ke Sukamiskin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana Sutan Bhatoegana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/5), dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, setelah berkekuatan hukum tetap.
“Saya ini sedang menjalani hukuman dunia. Saat ini yang salah bisa menjadi benar, yang benar bisa menjadi salah. Jadi, ya, saya jalanin saja,” kata Sutan saat keluar dari pintu tahahan gedung KPK.
Sutan yang keluar pukul 14.06 WIB mengenakan kemeja batik berwarna ungu dengan mengenakan topi. Saat disapa, dia hanya tersenyum dan menjawab baik-baik saja dan sehat. Tidak banyak yang disampaikan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut, “Saya hanya mohon doanya saja, selamat sampai tujuan,” katanya saat akan masuk ke dalam mobil tahanan yang dikawal sekitar dua mobil dari KPK.
Sutan Bhatoegana divonis penjara selama 10 tahun dengan denda uang sebesar Rp 500 juta karena terbukti menerima uang suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada hari Rabu (19/8/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perjalanan masa hukuman, si pemilik slogan "masuk itu barang" mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak dan diberikan hukuman tambahan selama dua tahun serta dicabut hak politiknya. Kini Sutan harus mendekam selama 12 tahun di penjara.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...