Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jalani Sidang DKPP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjalani persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, hari Rabu (25/5) atas dugaan melanggar kode etik karena dianggap tidak melaksanakan perintah Undang Undang dalam pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumilang Kartasasmita dari Partai Golkar.
“Berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada Ketua DPR tentang pergantian nama anggota dewan terpilih, untuk selanjutnya ditindak lanjuti KPU supaya mengganti calon anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan calon Agus Makmur Santoso,” kata kuasa hukum Agus Makmur Santoso, Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah sebagai pihak pengadu menjelaskan bahwa pihak teradu Husni Kamil Manik sebagai ketua KPU tidak melaksanakan perintah Undang Undang serta mengabaikan surat perintah yang telah disampaikan ketua DPR tentang pergantian anggota dewan dari Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Agus Mahmud Santoso sebagai pemenang peringkat kedua pemilihan anggota DPR dari partai Golkar.
Agus Gumiwang Kartasasmita telah menjalani pergantian antar waktu (PAW) karena dianggap melanggar ketentuan partai Golkar versi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Atas hal itu pihak pengadu meminta kepada Ketua KPU untuk menindak lanjuti surat tersebut dengan memberikan rekomendasi nama pengganti dari Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Agus Makmur Santoso. Husni Kamil Manik dinilai pihak pengadu telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan hal tersebut.
Sementara itu Husni Kamil Manik dalam tanggapannya menyampaikan jawaban atas apa yang disampaikan oleh pihak pengadu terkait dengan tuntutan.
“Pertama surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor 333 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal tentang pemberhentian sebagai anggota partai atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita tidak dapat serta merta ditindak lanjuti pihak teradu untuk diproses pergantian antar waktu, karena berdasarkan ketentuan pasal 243 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD,” kata Husni.
Husni menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi calon pengganti PAW setelah pimpinan DPR telah menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan juga memberikan calon nama pengganti kepada KPU.
“Jadi poinnya Agus Gumiwang ini sudah diminta untuk diberhentikan sebelum diangkat menjadi anggota DPR atas surat DPP Partai Golkar tertanggal 25 Juni 2014, sementara pelantikan anggota dewan itu diselenggarakn tanggal 1 Oktober 2014,” kata Husni.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...