Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:19 WIB | Sabtu, 14 Mei 2016

Bermasalah, 63 Penghuni Rusun Dapat SP 3

Ilustrasi. Rumah Susun Kapuk Muara di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, hari Jumat (13/5). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pekan depan, Unit Pengelola (UP) Rusunawa Muara Baru akan memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada penghuni 63 unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara karena bermasalah.

Kepala UP Rusunawa Muara Baru, Didi Hartaya. mengatakan dari 700 unit hunian di Rusunawa Kapuk Muara, ada 63 unit hunian telah dikeluarkan SP2.

“Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa, kami akan keluarkan SP3,” kata Didi di Rusunawa Muara Baru, Jakarta Utara, hari Jumat (13/5).

Ada beberapa alasan mengapa SP3 itu dilayangkan. Di antaranya adalah sebanyak 53 unit dihuni oleh bujangan dan delapan unit lainnya, penghuninya belum memiliki KTP Rusunawa. Kemudian, dua unit lainnya dihuni bujangan yang tinggal bersama orangtua tetapi sudah memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara.

Dia menjelaskan, bujangan yang tinggal di rusunawa tersebut ada dua klasifikasi. Yakni bujangan yang murni tinggal sendirian dan bujangan yang tinggal bersama orangtuanya. Tetapi orangtuanya tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara.

“Jadi dua klasifikasi bujangan ini tetap dikategorikan bujangan mandiri. Jadi mereka harus pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang memang dikhususkan untuk bujangan. Sedangkan 10 penghuni lain yang tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara juga harus keluar,” kata dia.

Namun, bagi bujangan yang tinggal bersama orangtua yang memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara akan dipertimbangkan untuk tetap tinggal di rusunawa tersebut.

“Dan ada juga bujangan yang orangtuanya tinggal di sana sudah berKTP dan berKK rusun. Sehingga kita tolerir berdasarkan arahan dari Pak Gubernur, yang bersangkutan surat perjanjiannya bisa dibalikkan atas nama orang tuanya,” kata dia. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home