Pemprov DKI akan Bongkar Tenda Warga Pasar Ikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan membongkar tenda warga Pasar Ikan yang berdiri di atas puing-puing bangunan rumah mereka di mana pada hari Senin (11/4) lalu ditertibkan.
“Nanti orangnya kalau sudah enggak dikasih bantuan juga pergi kok. Kita sudah kasih peringatan,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Jumat (13/5).
Menurut dia, tenda tersebut bukanlah tenda bantuan kemanusiaan, namun tenda bantuan menduduki tanah negara. Oleh karena itu, dia menyebut bantuan yang belakangan diketahui dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah melanggar hukum.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan sebenarnya warga yang terkena dampak gusuran akan direlokasi di rumah susun seperti di Rawa Bebek Jakarta Timur. Dia mengakui memang di rusun tersebut sangat jauh dari lokasi tempat mereka mencari nafkah yang berjarak kira-kira 25 kilometer. Namun, Pemerintah Provinsi DKI saat ini sedang mengupayakan mencari rusun terdekat dengan daerah Pasar Ikan seperti di Muara Baru.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada hari Kamis (12/5) telah menggelar rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Tata Air untuk membahas penataan Pasar Ikan pasca penertiban.
Djarot tak menjelaskan secara detil mengenai apa saja langkah Pemprov DKI untuk menata kawasan tersebut. Namun, untuk saat ini, mereka akan fokus memindahkan warga yang bertahan di tenda pemberian Prabowo ke rusun terdekat.
“Kami fokus untuk menangani persoalan mereka yang tinggal di tenda. Kami fokus relokasi itu. Mereka enggak mau pindah ke Rusunawa Rawa Bebek. Kejauhan. Nanti jadinya ke (rusun) Muara Baru,” kata dia.
Sejauh ini, ada 22 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam tenda tersebut. Pemprov DKI akan mendata lagi warga rusun Muara Baru yang dinilai sudah mampu atau yang bermasalah dan akan meminta mereka untuk meninggalkan rusun. Sehingga, warga Pasar Ikan bisa segera pindah ke rusun tersebut.
Warga Pasar Ikan yang terkena aksi penertiban ada 396 KK. Warga tersebut dibagi dalam 3 zona. Pertama, mencakup wilayah RT 011 RW 04 yang didiami 136 KK. Zona kedua yaitu di RT 01, 012 RW 04 yang didiami 202 KK dan zona ketiga yaitu mencakup RT 02 RW 04 dan RT 07 RW 01 dengan 58 KK.
Editor : Bayu Probo
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...