Berminat Jadi Dirjen Pajak? Begini Caranya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lowongan untuk menjadi Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) resmi dibuka bersama dengan lowongan strategis lainnya di Kementerian Keuangan, seperti Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan pemimpin tingkat madya eselon IA dan IB.
"Kami mengundang pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka menjadi kandidat jabatan pemimpin tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Mardiasmo di Jakarta, Rabu (12/11).
Selain jabatan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan juga membuka seleksi terbuka untuk posisi Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Pendaftaran dilakukan mulai 12 November 2014 sampai dengan 21 November 2014 secara online pada website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam 1 amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000, paling lambat 21 November 2014 (cap pos).
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain berstatus sebagai pegawai negeri sipil, berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2014, serta memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
Selain itu, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I(Gol IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.
Para pelamar diharuskan memiliki masa kerja pada jabatan eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon II sekurang-kurangnya empat tahun untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak, selama tiga tahun untuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal, serta dua tahun untuk jabatan Staf Ahli.
Siaran pers yang ditandatangani Mardiasmo menjelaskan, pelamar yang berminat harus memiliki unsur bernilai baik dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam dua tahun terakhir. Ia tidak pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, serta sehat jasmani dan rohani.
Hasil pemeriksaan atau seleksi administrasi akan diumumkan melalui website pada 26 November 2014, sedangkan seluruh hasil akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi serta biaya pribadi selama proses seleksi ditanggung oleh para pelamar.
Sementara, tahapan seleksi yang akan dilakukan mencakup di antaranya pemeriksaan dan seleksi administrasi, uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assesment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi dan pewancara independen, serta wawancara dengan menteri keuangan.
Editor : Sotyati
Kiat Anak Tetap Aman dari Keracunan Saat Liburan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tahukah anda bahwa ada lebih dari 90 persen paparan racun dapat terjadi d...