Besok, KPK akan Periksa Ratu Atut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (11/10) besok, terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak.
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Atut Chosiyah untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (10/10).
Menurut dia, pemeriksaan saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sangat penting untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sengketa pilkada Lebak.
Karena itu, KPK telah mencekal Ratu Atut selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.
Pencekalan itu juga bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati. Bahkan, calon bupati Amir Hamzah sudah dilakukan pemeriksaan saksi penyidikan KPK.
Sengketa pilkada Lebak itu terungkap dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dalam tas travel berwarna biru yang akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
"Kita berharap pemeriksaan Atut ini bisa secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar itu," katanya.
Sementara itu, Jurubicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan menyatakan bahwa keluarga besar Ratu Atut membatalkan berangkat naik haji ke Tanah Suci karena telah dicekal oleh KPK.
Rencananya, Ratu Atut berangkat bersama anaknya, Andhika Hazrumy dan Ade Rossi Khorunnisa yang dijadwalkan, Rabu (9/10).
"Kita tetap menghargai dan menghormati lembaga hukum dengan pencekalan itu untuk memudahkan proses penyidikan KPK," katanya.
Imigrasi Memastikan Ratu Atut Tidak Jadi Pergi Haji
Sehari sebelumnya , Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia (HAM) tetap akan mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bepergian ke luar negeri seperti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terkecuali memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sudah dicegah oleh KPK apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dia dicegah setelah adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana, ikuti ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menegaskan hal itu pada Selasa (8/10). "Kalau dicegah ya (Ratu Atut) tetap tidak bisa berangkat," katanya.
Lebih lanjut Denny pastikan Gubernur Banten ini akan dicegah berangkat menjalankan ibadah haji, meskipun nantinya tetap akan keukeh akan berangkat. "Tetap dicegah. Di bandara itu 24 jam ada imigrasi. Setiap hari ada," kata Denny memastikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.
Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.
"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya. (Antara)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...