BI: Ada 612 "Money Changer" Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia meminta sebanyak 612 kegiatan usaha penukaran valas (Kupva) atau "money changer" ilegal segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.
"Paling lambat hingga 7 April 2017. Jika tidak ajukan izin juga maka BI merekomendasikan penghentian izin, dan pencabutan izin usaha ke otoritas terkait," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Senin (30/1).
Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 Kupva tidak berizin yang mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Adapun di wilayah lain yakni persentase Kupva tidak berizin di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen. Sedangkan KUPVA yang berizin terdapat 1064 unit usaha.
Eni mengatakan BI akan menyeleksi pemberian izin kepada Kupva sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP. Eni juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari Kupva yang mengajukan izin, terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.
"Yang tidak berizin ini yang tidak tertib dan itu bisa dipakai untuk kejahatan. Kami akan seleksi. Di PBI sudah ada ketentuannya termasuk juga untuk aspek `know your customer`," ujar dia.
Eni baru saja mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional bahwa terdapat enam Kupva yang telah ditindak karena terindikasi menjadi penampungan dana bisnis narkoba, dan satu Kupva yang sedang dalam pemantauan.
Dari total tujuh Kupva tersebut, lima Kupva tidak berizin, sementara dua lainnya berizin.
Untuk Kupva berizin, BI mendapat laporan kegiatan dan bisnis Kupva tersebut setiap bulan. Sementara yang tidak berizin, Kupva tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak di bawah pengawasan BI.
"Total 621 Kupva tidak berizin itu hasil pemetaan kami, termasuk melalui intelejen juga," ujar dia.
Kupva yang mengajukan izin ke BI harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan kegiatan operasionalnya dilarang menggunakan rekening bank selain atas nama Kupva.
"Kupva juga dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur oleh BI seperti `margin trading`, `spot`, `forward`," tuturnya.
Pemilik Kupva berizin juga tidak boleh memiliki Kupva yang tidak berizin atau ilegal, dan memanfaatkan Kupva untuk kepentingan pribadi. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...