BI: Bitcoin Berpotensi untuk Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia menilai bitcoin berpotensi untuk digunakan sebagai alat pencucian uang karena belum ada regulasi yang mengatur serta pihak yang mengawasi penggunaannya.
"Iya (berpotensi). Karena bitcoin itu seperti di dalam komputer, kita tidak lihat secara riil uangnya seperti apa. Kalau gitu orang mau cuci uang bisa saja dong karena tidak ada yg mengawasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Kamis (12/12).
Difi menuturkan, ke depan, pihaknya kalau mau ada regulasi mengenai penggunaan bitcoin tersebut harus disusun bersama antara BI, OJK, dan PPATK.
Saat ini, lanjut dia, BI tengah meneliti dahulu keuntungan dan kerugian penggunaan bitcoin tersebut. Di Indonesia sendiri, penggunaan bitcoin masih relatif sedikit dibandingkan negara-negara lain.
"Di Indonesia sendiri masih belum banyak seperti negara lain, Thailand, Prancis, tetapi kita antisipasi jangan sampai ke bank. Namun, belum ada regulasinya, catatannya, dan risikonya besar. Siapa pun yang menggunakan bitcoin, dia harus sadar dengan risiko yang ada bahwa dia tidak pegang uang secara benar loh," ujar Difi.
Difi mengatakan bahwa risiko pertama dari penggunaan bitcoin, yakni tidak diatur secara hukum; kedua, tidak tercatat secara jelas statistiknya; serta terakhir tidak memiliki pengawasan dari pihak tertentu.
"Salah satu risiko dari bitcoin itu adalah dia hanya berlaku di dunia maya yang mengandalkan pada security IT. Kalau misalnya bisa di-`hack` atau ditembus, bobol, pertanyaannya siapa yang memastikan bahwa ini aman. Karena ini ada yang mengatakan ini adalah mata uang yang akan datang atau virtual currency itu oke, tetapi siapa yang mengawasi, karena uang itu harus ada pengawasannya," kata Difi.
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin menggunakan teknologi P2P tanpa otoritas pusat.
Bitcoin adalah mata uang desentralisasi dikelola oleh teknologi peer-to-peer (P2P) tanpa otoritas pusat. Semua fungsi seperti penerbitan Bitcoin, proses transaksi, dan verifikasi dilakukan secara kolektif oleh jaringan, tanpa pengawas pusat atau lembaga untuk mengawasi operasi. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...