BI Dukung Larangan Penggunaan Dolar di Pelabuhan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah melarang penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di wilayah Indonesia termasuk kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“UU itu harus kita patuhi karena dibuat oleh pemerintah dan DPR dan UU itu harus dipatuhi oleh penduduk Indonesia,” kata Mirza di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Jumat (27/6).
Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UU itu mengatakan bahwa semua transaksi di dalam negeri apakah itu tunai dan non-tunai, harus dilakukan dalam rupiah,” ujar Mirza.
Namun, lanjut Mirza, fakta yang terjadi masih terdapat transaksi komersial di Indonesia yang menggunakan mata uang dolar AS. Misalnya, transaksi terkait sewa-menyewa properti, jual-beli gas di dalam negeri hingga ongkos-ongkos pelabuhan.
“Padahal, transaksi-transaksi tersebut bukanlah transaksi ekspor-impor, seperti pembayaran utang luar negeri,” kata Mirza.
Menurut Mirza, masih maraknya transaksi di dalam negeri yang menggunakan mata uang dolar AS lantaran banyak yang belum paham substansi dari UU tentang Mata Uang tersebut.
Atas dasar itu, BI dan pemerintah akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait substansi UU tersebut.
“Maka sekarang BI bersama pemerintah membuat masyarakat paham tentang adanya UU (mata uang) itu, karena ada sanksi pidananya, akan kami sosialiasikan lagi,” ujar Mirza.
Menurut situs Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, lahir di Surabaya pada 1965. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Indonesia, kemudian Mirza memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia.
Beliau mengawali karier sebagai Dealer di Bank Sumitomo Niaga pada tahun 1989. Sejak tahun 2002 hingga Oktober 2005, Beliau menjabat sebagai Director, Head of Securities Trading & Research, Bahana Sekuritas, kemudian pada November di tahun yang sama beliau diminta menjadi Director, Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia. Selama kurun waktu 2008 – 2010, Mirza bertugas sebagai Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas, sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.
Sebelum diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sejak April 2012 ditugaskan sebagai Kepala Eksekutif LPS sekaligus Dewan Komisioner. Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 113/P Tahun 2013 tanggal 30 September 2013, diambil sumpahnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tanggal 3 Oktober 2013. Ia menggantikan Anwar Nasution. Masa jabatan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah untuk periode 2013 – 2014. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...