EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
15:05 WIB | Jumat, 27 Juni 2014
Juli 2014 Tarif Listrik 6 Golongan Naik Bertahap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terhitung mulai 1 Juli 2014 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan menyesuaikan tarif listrik untuk 6 (enam) golongan.
Selain menghapuskan subsidi listrik untuk golongan tertentu, alasan kenaikan ini menurut Kementerian ESDM adalah untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk subsidi.
"Nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan. Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jarman dalam Coffee Morning dengan tema Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap Untuk Golongan Tertentu, di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6).
Jarman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.
Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:
1. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
2. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.
3. Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
4. Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
5. Golongan pelanggan pemerintah (P2) >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
6. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
“Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2014,” kata Jarman. (setkab.go.id)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...