BI Tunda Implementasi Wajib PIN 6 Digit Kartu ATM/Debit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia mengumumkan menunda batas akhir implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib mengimplementasikannya paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jadwal implementasi tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat dalam siaran persnya.
Sementara itu, Arbonas Hutabarat juga menjelaskan bahwa kewajiban implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Dikatakan, paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia. Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.
Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.
Perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.
Selain itu, mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, dan pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.
Pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...