BI Naikkan Batas Tarik Tunai ATM Jadi Rp 15 Juta/Hari
Berlaku untuk kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.
Untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum tarik tunai menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku mulai 30 Desember 2015.
Sementara itu, batas transaksi transfer untuk kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip melalui terminal ATM juga dinaikkan menjadi Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari. Kenaikan ini juga berlaku mulai 30 Desember 2015.
Pemberlakuan kenaikan ini diumumkan oleh Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat, dalam siaran pers 31 Desember 2015. Pengumuman itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman perpanjangan batas akhir implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit.
Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debitwajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jadwal implementasi tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI. Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.
Perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.
Selain itu, mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, dan pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...