Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:45 WIB | Selasa, 05 Juli 2016

Bisnis Batubara Anjlok, Bom Waktu Ekologi bagi Indonesia

Ilustrasi dampak pertambangan batubara terhadap lingkungan di Kalimantan Timur. (Foto: bumikalimantan.com)

KALIMANTAN, SATUHARAPAN.COM - Ribuan terowongan dan lubang penambangan batubara terlihat telantar di sebuah lereng bukit di Samarinda, Kalimantan Timur. Kawasan itu pernah mengalami booming ketika penambangan batubara meningkat pesanannya dan menjadikan Indonesia salah satu pemasok batubara terbesar dunia.

Sekarang, lahan bekas penambangan terancam menjadi kawasan bencana lingkungan, karena tercemar limbah buangan pertambangan. Air asam membuat sawah-sawah di sekitarnya mati.

Perusahaan pertambangan, menurut undang-undang, sebenarnya wajib merehabilitasi lahan yang tercemar, dengan membayar dana reklamasi. Yang dimaksud reklamasi adalah, kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kembali lahan yang tercemar sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan.

Tujuannya, untuk memperbaiki kondisi lingkungan pascapenambangan, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang bisa dimanfaatkan.

Tapi kebanyakan perusahaan pertambangan tidak menepati janji. Mereka meninggalkan lahan yang porak poranda.

Pemerintah sekarang mengalami kesulitan membenahi kekacauan itu. Karena selama masa-masa booming, ada ribuan lisensi pertambangan yang dikeluarkan. Sayangnya, tidak ada basis data, siapa saja yang mengantongi lisensi itu.

"Tidak ada yang mengendalikan," kata Dian Patria dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengurus isu pengelolaan sumber daya alam, seperti dikutip dari dw.com.

Dia memperkirakan, 90 persen dari lebih dari 10.000 pemegang izin pertambangan, tidak membayar dana reklamasi seperti diatur dalam undang-undang. Sekitar 30 persen bergerak di bidang penambangan batubara.

Kalaupun ada perusahaan yang berniat membayar dana reklamasi, mereka mungkin saat ini tidak punya uang untuk itu.

Pada masa booming, bank-bank besar memberi kredit miliaran untuk penambangan batubara, karena harganya di pasar internasional tinggi. Sekarang harga batubara anjlok. Kebanyakan bank menarik diri dari bisnis batubara.

Tumpang-tindih Wewenang Pengelolaan

Memasuki era reformasi dengan mundurnya Suharto pada tahun 1998, pemerintah memberikan hak otonomi kepada kota dan kabupaten, untuk mengelola sumber daya alamnya.

Hanya beberapa bidang yang dianggap menjadi kepentingan nasional tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Ini dimaksudkan untuk memberdayakan daerah dalam kerangka desentralisasi.

Tapi efek negatifnya, banyak kepala daerah yang baru lalu mengeluarkan izin pertambangan secara sembarangan.

Ribuan lisensi dijual kepada operator-operator kecil. Pada tahun 2008 harga batubara melonjak drastis, dan mencapai puncaknya, dari sekitar US$ 40 per ton (Rp 524200) menjadi US$ 200 (Rp 2.621.000)

Di daerah Kalimantan Timur saja, sekitar setengah lahan seluruh provinsi itu dijual sebagai lahan pertambangan.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo, mencoba membenahi masalah pengelolaan sumberdaya alam. Wewenang pengelolaan lahan sumber daya alam, dialihkan dari bupati atau wali kota, ke tangan gubernur di tingkat provinsi.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, baru-baru ini memberlakukan moratorium penerbitan lisensi pertambangan. Dia juga mengancam perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi dengan sanksi hukum. Sayangnya, dia tidak punya data tentang perusahaan pertambangan, dan dana rehabilitasi yang telah mereka setor. "Bagaimana bisa menyelidiki, kalau kita tidak punya dokumennya?" katanya.

Aktivis Greenpeace, Kiki Taufik, berpendapat, Gubernur seharusnya punya wewenang membekukan izin pertambangan. Tapi wewenang itu jarang digunakan. "Para gubernur memiliki kewenangan, tetapi mereka hampir tidak pernah menggunakan otoritas itu," katanya.

Kebanyakan bisnis pertambangan memang sedang menghadapi masa sulit.

"Untuk saat ini, benar-benar sulit," kata Budi Situmorang, insinyur pertambangan dari perusahaan kecil penambang batubara, CV Arjuna.

 "Yang bisa kita lakukan sekarang hanya bertahan. Lihat saja dari 56 tambang di Samarinda, tidak lebih dari 10 masih aktif."

Menurut data pemerintah dari tahun 2011, ada sekitar 4.000 pemegang lisensi pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Tim Dian Patria di KPK memperkirakan, dana rehabilitasi yang belom disetor mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, banyak pertambangan yang sekarang beroperasi tanpa izin.

"Di Kalimantan Timur, banyak yang masih beroperasi, bahkan setelah izin mereka lama dicabut," kata Syahrul Fitra, peneliti hukum di LSM Lingkungan Auriga. "Yang kami temukan di lapangan adalah memang tidak ada sanksi yang diterapkan."

Sementara, air limbah pertambangan dan lumpur dari sumur-sumur yang ditinggalkan mencemari sawah dan sungai di sekitarnya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home