Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:19 WIB | Kamis, 17 Desember 2015

BKPM: Ada Tiga PR Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di 2016

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri), Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Sutrisno (paling kiri), Ketua Dewan Pembina Asosiasi Produsen Sepatu Indonesia Harijanto (paling kanan), Ketua BKPM Franky Sibarani (tengah) dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jalan Gatot Subroto, hari Kamis (3/12). (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) masih memiliki tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus dipantau di tahun 2016 mendatang meskipun tim ini telah berhasil meredam pemutusan hubungan kerja (PHK) dari beberapa perusahaan tekstil dan sepatu.

“Kita koordinasi dengan DKI-TS, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, BKPM dan Bea Cukai. Jadi ada beberapa progress yang kita update. Tapi yang saya sampaikan adalah PRnya. Beberapa hasilnya teman-teman sudah tahu jadi beberapa (perusahaan) yang sudah dibantu sehingga tidak ada yang kena PHK,” kata Franky di Kantor BKPM Jalan Gatot Subroto Jakarta Selata, hari Kamis (17/12).

Pertama adalah mengenai akibat dari memperketat pengawasan oleh bea cukai dan kementerian terkait mengenai ketersediaan bahan baku industri yang didatangkan dari luar negeri (impor).

“Sekarang disinyalir banyak kontainer-kontainer dari luar yang tidak bisa masuk karena kita sedang diperketat. Tentu harus dipikirkan nih dalam negrinya bagaimana. Karena itu Pak Dirjen Perindustrian mengatakan bahwa relatif hilirisasi bahan baku dalam negri memang masih rendah sehingga peran kita pasti akan membantu industri dalam negeri.”

Kedua, masih ada beberapa perusahaan yang menolak sistem pengupahan yang baru yaitu PP 78 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Padahal, kata dia, secara umum formulasi pengupahan yang ada di PP 78 ini menguntungkan pengusaha.

Kemudian yang ketiga adalah kebijakan seperti tax allowance dan diskon PPH 21 yang masih perlu diperhatikan dalam eksekusinya apakah sesuai dengan harapan investor atau  tidak.

diperhatikan dalam eksekusinya apakah sesuai dengan harapan investor atau  tidak.

Hingga  saat ini,  DKI-TS  telah  menangani secara  langsung  pengaduan  33  perusahaan  dari  total  50  yang  mengadukan permasalahannya  dengan  jumlah  tenaga  kerja  mencapai  54.772  tenaga  kerja.  Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.  

Dari data terbaru BKPM, yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi  pencegahan  PHK  jumlahnya  2.258  orang  dari  4  perusahaan.  Sedangkan  29 perusahaan  lainnya  dengan  tenaga  kerja  mencapai  52.514  sedang  dalam  proses fasilitasi. “Tiga perusahaan berasal dari Jawa Barat dan satu perusahaan berasal dari Jawa Tengah. Mayoritas permasalahannya adalah terkait listrik,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home