Menkeu Pastikan RUU Pengampunan Pajak akan Dibahas DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, memastikan pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) akan berlangsung pada sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berikutnya.
“Nanti kita bahas pada sidang berikut,” kata Bambang Brodjonegoro kepada satuharapan.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Kamis (17/12).
Menurut Menkeu, RUU Pengampunan Pajak akan dibahas DPR secepatnya, namun dia belum mengetahui waktu pembahasan tersebut dilaksanakan. “Tanyalah DPR kapan masa sidang berikutnya,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI yang mengagendakan pengesahan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (15/12), berlangsung alot.
Rapat yang dibuka sejak pukul 11.00 WIB itu berjalan penuh interupsi, bahkan sempat memaksa dilangsungkannya lobi.
Interupsi dimulai saat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, selaku pemimpin sidang, memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyatakan pendapat setelah mendengar pemaparan laporan dari Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro, langsung mengajukan interupsi. Dia menilai RUU Tax Amnesty bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sementara revisi UU KPK, menurutnya dipaksakan menjadi usulan DPR.
"Fraksi Gerindra menolak RUU pengampunan pajak masuk Prolegnas 2015, dan menolak usulan RUU KPK," kata Nizar dalam ruang Rapat Paripurna ke-13 DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (15/12).
Nizar menambahkan kedua RUU itu tidak penting untuk dipaksakan dibahas saat ini. Oleh karena itu, apabila mau dimasukkan maka dapat dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...