BKPM Jadikan PP Insentif Pajak Memikat Investor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku masih akan mengkomunikasikan kembali koordinasi tentang kesiapan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu.
“Untuk sosialisasi di tengah-tengah masyarakat dan pelaku usaha, kami akan terus mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” kata Kepala BKPM, Franky Sibarani pada Dialog Investasi Mengefektifkan Kebijakan Insentif Untuk Menggerakkan Investasi yang diselenggarakan Rabu (6/5) di Gedung Suhartoyo, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
Franky menyebut bahwa pemerintah saat ini harus menciptakan satu daya pikat bagi para investor. “Bagi kami, dengan PTSP saat ini sebenarnya kami melihat ada peluang dalam investasi dan juga dalam penanaman modal tetapi kami ingin melihat bahwa banyak peluang untuk industri yang harus dilayani,” Franky menambahkan.
Franky menambahkan dalam tax allowance di BKPM, dia memastikan bahwa dalam proses kerja di BKPM saat ini proses kerja akan berlangsung dalam 28 hari.
“Saat ini persyaratan untuk tax allowance untuk PP No. 18 Tahun 2015 akan lebih fleksibel dan tidak terbatas kepada angka yang rigid. Dengan persyaratan tertentu, seorang pengusaha atau para penanam modal tidak harus memiliki modal lebih dari 200 M dolar AS untuk membuka usaha, kemudian kalau tenaga kerja cuma 250 orang,” Franky menambahkan.
Franky menyebut untuk investasi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sejauh ini meningkat berdasarkan data permohonan izin yang diterima instansinya.
“Menurut catatan kami ada peningkatan penumbuhan triwulan I 2015 dibanding 2014, kenaikannya hampir 17 persen atau 16,9 persen,” kata Franky.
“Yang menggembirakan dari kondisi investasi saat ini PMDN sebesar 22,18 persen, artinya ini menggambarkan investor dalam negeri melihat selama triwulan I tidak ada pada posisi waiting list,” Franky menambahkan.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...