BKPM Luncurkan Layanan Investasi Tiga Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada hari Senin (26/10).
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan layanan izin investasi tiga jam merupakan salah satu capaian baru dalam pelayanan investasi yang dilakukan lembaga tersebut.
"Sesuai arahan Presiden, pada 26 Januari 2015 22 kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, kini 26 Oktober 2015, layanan investasi tiga jam bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor," katanya.
Layanan izin investasi tiga jam dikhususkan bagi investor dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.
Dalam layanan izin investasi kilat itu, investor akan mendapatkan empat produk yakni izin investasi (izin prinsip), akta pendirian perseroan terbatas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat "booking" tanah.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dua pendamping investor yang nantinya yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi tiga jam.
"Jadi kami siapkan dua `Priority Investment Officer`, namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Lestari menjelaskan, dalam alur perizinan izin investasi tiga jam, investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi investor yang dapat memanfaatkan layanan investasi tiga jam ini tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu yang telah disediakan, nantinya pendamping investor yang akan membantu pengurusannya," jelasnya.
Pendamping investor tersebut nantinya akan diterima oleh petugas yang berwenang dari BKPM (untuk pengurusan izin investasi), kemudian notaris (pengurusan akta pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (pengurusan NPWP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (untuk surat `booking` tanah).
Layanan izin investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid II itu juga didukung oleh BNI untuk layanan perbankannya.
Perseroan tersebut telah bekerjasama dengan Ditjen Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Untuk mendukung layanan investasi tiga jam tersebut, BNI mendirikan anjungan tunai mandiri (ATM) dan fasilitas BNI Layanan Gerak di Kantor BKPM. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...