BKPM: Perpres DNI Berikan Kepastian bagi Investor
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani yang sedang dalam kunjungan kerja di Washington DC, Amerika Serikat, menyampaikan optimistisnya terkait telah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI) akhir pekan lalu, pada 18 Mei 2016.
Pengesahan DNI yang telah ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha tersebut diyakini akan memberikan kepastian dalam melakukan investasi di Indonesia.
Franky menyampaikan pihaknya menilai dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya.
“Investor-investor di bidang cold storage, sektor film, industri farmasi, merupakan sektor-sektor utama yang selama ini investornya masih wait and see dan diharapkan dengan adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya,” katanya dalam keterangan resmi kepada media, hari Selasa (24/5).
Franky yang dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat bertemu dengan pengusaha di sektor farmasi dan juga dijadwalkan bertemu dengan Motion Pictures Association of America menilai bahwa pengesahan Perpres tersebut sangat tepat.
“Dengan disahkannya Perpres tersebut maka diharapkan mereka melanjutkan ke tahapan komitmen investasi dengan memperoleh izin prinsip, setelah itu merealisasikan investasi dengan mulai melakukan konstruksi,” dia menambahkan.
Franky mencontohkan investor sektor perfilman yang telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di Indonesia di antaranya dari Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
“Untuk investor dari Amerika Serikat, saat ini sedang dijajaki kerja sama dengan anggota MPAA yang merupakan produsen-produsen film ternama di Hollywood,” katanya.
Beberapa anggota MPAA di antaranya Dreamworks, Warner Bross, Twentieth First Century Fox, dan Walt Disney. Tim dari Walt Disney beberapa kali telah melakukan kunjungan ke BKPM, serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), demikian sebaliknya dari BKPM dan Bekraf juga telah berkunjung ke kantor Walt Disney di AS.
Lebih lanjut Franky mengatakan dengan disahkannya Perpres DNI tersebut, dia optimistis pengesahan tersebut akan berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.
“Kepastian merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh investor, oleh karena itu kepastian dalam bidang usaha yang tertutup dan terbuka di Indonesia diharapkan dapat mendorong realisasi investasi dari investor,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI mengeluarkan paket kebijakan jilid 10 di kantor Presiden pada tanggal 11 Februari 2016. Ini yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 18 Mei 2016. Beberapa sektor yang dibuka adalah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi, dan ekshibisi (bioskop).
Demikian halnya dengan jasa manajemen rumah sakit di mana bidang Usaha Rumah Sakit masih dipersyaratkan konten lokal. Persyaratan dokter yang praktik juga mengikuti UU Rumah Sakit, sehingga melindungi profesi dokter yang ada di tanah air.
Kemudian juga untuk bidang usaha cold storage yang tergolong penunjang juga terbuka untuk asing, sementara dari sisi hulunya bidang usaha perikanan tangkap masih dibatasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.
Editor : Sotyati
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...