Kemendag Optimistis Ekspor Produk Halal ke Jepang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terpilihnya Tokyo sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 memicu peningkatan kunjungan ke Jepang dalam dua tahun terakhir.
Pada 2015, tercatat 19,7 juta orang asing berkunjung ke Jepang atau meningkat 47,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah Jepang juga menargetkan 30 juta orang asing berkunjung ke Jepang pada 2020.
Dampak positif pun merambah ke pasar industri restoran di Jepang. Momentum ini memicu pemerintah Jepang lebih memperhatikan pasar produk halal.
Atase Perdagangan Tokyo Julia Gustaria mengatakan Kementerian Perdagangan optimistis mampu menggenjot ekspor produk halal ke Jepang.
“Peluang ekspor produk halal ke Jepang masih sangat terbuka lebar. Menurut data yang dilansir dari Brand Research Institute Inc, penduduk muslim di Jepang diperkirakan berjumlah 185.000 orang dan nilai pasar produk halal tidak kurang dari Yen Jepang (JPY) 54 miliar,” kata Julia dalam keterangan tertulis, hari Selasa (24/5).
Diperkirakan lebih dari 1 juta wisatawan muslim akan berkunjung ke Jepang pada 2020. Jika ditambahkan dengan nilai pasar produk halal sekarang, maka total besar pasar produk halal dapat mencapai JPY 200 miliar pada 2020.
Julia menambahkan, momentum ini penting untuk menggenjot ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Pelaku usaha Indonesia diminta makin aktif menjalin kerja sama dengan pelaku usaha asal Jepang.
Kerja sama bisa dilakukan dengan berbagi pengalaman atau pengetahuan, maupun menjadi pemasok bahan-bahan baku yang dibutuhkan oleh perusahaan Jepang untuk memproduksi produk-produk halal.
Subsidi Produk Halal JPY 6 Miliar
Julia juga menyampaikan bahwa saat ini, Jepang tengah berupaya meningkatkan ekspor produk agrikulturalnya menjadi JPY 1 triliun pada 2020 mendatang.
Pemerintah Jepang bahkan mendorong produksi makanan halal dengan menyediakan anggaran sebesar JPY 6 miliar pada tahun fiskal 2014 sebagai subsidi 50 persen untuk pembelian fasilitas produk halal untuk UKM di Jepang.
Menurut dia yang menakjubkan, Jepang juga merambah produk halal di luar makanan dan minuman. “Upaya Jepang menggarap pasar produk halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tapi juga mencakup produk kosmetik dan obat-obatan,” lanjutnya.
Sebagai contoh, Sojitsu Cosmetics Co. Ltd telah mengembangkan produk kosmetik halal Naturecia yang menyasar Indonesia. Sedangkan di bidang jasa, perusahaan logistik Nippon Express di Malaysia telah mendapatkan sertifikasi halal MS2400-1 dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia.
Kompetisi Ekspor Produk Halal di Jepang
Perebutan pasar halal di Jepang sudah dimulai jauh-jauh hari. Pada 2014, potensi ekspor produk HS 151190 palm oil and its fractions refined but not chemically modified Indonesia ke Jepang sebesar USD 449,89 juta.
Potensi ekspor produk HS 190230 pastanes sebesar USD 26 juta. Potensi ekspor produk HS 210390 sauces and preparations and mixed condiments and mixed seasoning USD 103 juta. Potensi ekspor produk HS 330510 hair shampoos sebesar USD 29 juta.
Saat ini, produk HS 0207 meat and edible meat offal, of the poultry of heading 01.05 (fresh, chilled or frozen) dan produk HS 160232 fowl (Gallus domesticus) meat (prepared/preserved) memiliki potensi ekspor yang besar.
Meski Indonesia tidak tercatat sebagai eksportir kedua produk tersebut, angka impor Jepang terhadap dua produk itu mencapai USD 3,26 miliar.
Pesaing terberat untuk produk halal adalah Brasil. Pada umumnya, toko-toko produk halal di Jepang menjual produk ayam beku dari Brasil. Pada 2015, Brasil menguasai 75,1 persen pangsa pasar eksportir produk ke Jepang.
Selanjutnya adalah Thailand yang menguasai 20 persen pasar eksportir produk ayam beku ke Jepang. Sedangkan untuk produk saus, Thailand menguasai pangsa pasar sebesar 59,6 persen.
Meski begitu, kedua produk tersebut asal Thailand jarang ditemukan di toko produk halal di Jepang. Sedangkan Malaysia menempuh jalan lain untuk menembus pasar produk halal Jepang.
Malaysia membuka diri untuk kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di bidang produk halal dengan Jepang.
RRT juga tak mau tertinggal. Negeri Tirai Bambu itu berpotensi menembus pasar produk halal di Jepang karena memiliki pangsa pasar impor untuk produk HS 2103 dan HS 160302. Namun di sisi lain, produk-produk asal RRT yang dijual di toko produk halal di Jepang tidak mencantumkan logo halal.
Ketentuan Produk Halal di Jepang
Secara umum, tidak ada regulasi khusus untuk produk makanan halal di Jepang. Regulasi yang berlaku yaitu Act on Domestic Animal Infectious Diseases Control. Berdasarkan regulasi ini, importer produk-produk berkategori designated quarantine item harus menyiapkan permohonan inspeksi impor dan sertifikat inspeksi yang diterbitkan lembaga pemerintah negara asal.
Selanjutnya dokumen tesebut harus diserahkan ke kantor karantina hewan di bawah Kementerian Agrikultur, Kehutanan, dan Perikanan Jepang. Pihak karantina akan menerbitkan sertifikat karantina impor bila produk tersebut dinilai tidak akan menyebabkan penyebaran penyakit.
Regulasi kedua adalah Food Sanitation Act yang mengharuskan importir melaporkan produk dengan menyerahkan form notifikasi ke pihak karantina di bawah Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.
Selain itu, surat keterangan kandungan produk, surat keterangan proses produksi, dan sertifikat analisis juga harus disertakan. Bila menggunakan zat aditif makanan, importer perlu memastikan bahwa penggunaannya tidak dilarang di Jepang.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...