BKPM: Prosedur Memulai Usaha Dipangkas Jadi 10 hari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada hari Senin (11/4) melaksanakan kegiatan Dialog Investasi bertajuk “Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?” di kantor BKPM, Jakarta.
Hadir sebagai pembicara dialog investasi ini Direktur Deregulasi BKPM Yuliot, Direktur Riset Core Indonesia Mohammad Faisal, Ketua Asosiasi UKM Indonesia Ikhsan Ingratubun, dan Staf Ahli Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.
Direktur Deregulasi BKPM, Yuliot, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. “Salah satu di antaranya, kalau dulu memulai usaha membutuhkan 13 prosedur, dengan lama 48 hari serta biaya Rp 5,7 juta, maka setelah perbaikan yang dilakukan nantinya akan dipangkas menjadi maksimal menjadi 7 prosedur, 10 hari dan biaya Rp 2,7 juta,” katanya.
BKPM, kata dia, melihat survei indikator EoDB sebagai suatu hal yang memiliki arti strategis, karena digunakan oleh berbagai negara untuk melihat iklim berusaha di suatu negara.
“Perbaikan di dalam survei kemudahan berusaha ini diharapkan dapat mendorong minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, Direktur Riset CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan pemerintah harus fokus untuk memperbaiki peringkat di dua indikator, yakni indikator kemudahan berusaha (starting a business) dan indikator penegakan kontrak (enforcing a contract).
“Indikator yang pertama Indonesia di peringkat 173 sementara yang kedua Indonesia di peringkat 170,”katanya.
Dengan perbaikan di dua indikator tersebut, kata Faisal, diharapkan target Presiden Joko Widodo untuk mencapai peringkat ke-40 dapat tercapai.
Faisal menambahkan bahwa EoDB saja belum cukup dalam mengukur iklim bisnis yang sehat di suatu negara.
“Indikator tersebut bias, kurang representatif dan bobot indikator dan sub indikator sama. Selain itu, kemudahan berusaha bagi investor perlu memperhatikan kualitas investasi dan iklim bagi pekerja,” katanya.
Kemudian, Ketua Asosiasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, Ikhsan Ingratubun menyampaikan pengusaha UKM Indonesia tentu berharap bahwa perbaikan dalam hal survei juga tercermin secara nyata dalam kemudahan berbisnis di Indonesia.
“Sehingga jelas bahwa perbaikan kemudahan berusahan ini sebesar-sebarnya untuk rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menyampaikan bahwa pemerintah telah meluncurkan website http://eodb.ekon.go.id/ yang memuat segala informasi terkait perbaikan kemudahan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...