BKPM Sederhanakan 22 Perizinan Pertanahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, pihaknya berhasil menyederhanakan 22 perizinan pertanahan di tiga sektor sepanjang Januari hingga Maret 2015.
"Dalam kurang dari tiga bulan, kami sudah menyederhanakan 22 perizinan pertanahan, yang terkait dengan sektor agraria, kehutanan serta perhubungan," kata Franky di Jakarta, Selasa (7/4).
Perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor itu, diakui Franky, memang memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci atau "interlocking".
Dalam paparannya, perizinan pertanahan sektor agraria sudah berhasil dipercepat sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Percepatan perizinan pertanahan di sektor agraria mencakup, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare dari 41 hari menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha yang luasnya lebih dari 6.000 hektare membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktU, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare dari 76 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan, tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015, tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Percepatan perizinan itu antara lain, izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, izin penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang dan non tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survey/eksplorasi dari 110 hari menjadi 52 hari kerja.
Sedangkan perizinan pertanahan, terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi lima hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi lima hari kerja.
Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014, tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011, tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Percepat Izin Ketenagalistrikan
Franky mengatakan, perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi (end to end) sektor ketenagalistrikan yang memakan waktu hingga sekitar 923 hari sebelum adanya penyederhanaan.
"Per hari ini, perizinan kelistrikan jadi (lebih cepat) 256 hari (setelah penyederhanaan perizinan pertanahan)," katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap percepatan waktu perizinan itu bisa mencapai target paling tidak enam bulan atau 180 hari.
"Tapi dalam proses yang ada, yang kami kejar itu bagaimana proses perizinan itu bisa kami layani dengan cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Kami coba dekati 180 hari. Tapi berapapun harinya, yang penting cepat.
Rata-rata sudah di bawah batas waktu yang ada," katanya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Ir Farah Ratnadewi Indriani MBA mengatakan, pihaknya akan memastikan implementasi percepatan perizinan di lapangan.
"Kami akan memastikan, apa penyederhanaan itu sudah diaplikasikan apa tidak di lapangan. Selanjutnya dipantau pelaksanaan implementasinya," katanya. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...