Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:15 WIB | Selasa, 01 Desember 2015

BKPM Tambah Enam Produk Izin Investasi Tiga Jam

Kepala BKPM, Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan tambahan enam produk hasil layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada 26 Oktober lalu.

Kepala BKPM, Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, hari Selasa (1/12), mengatakan selain tiga produk utama yakni izin prinsip, akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), investor yang menggunakan layanan kilat itu juga akan mendapatkan lima izin lainnya plus surat "booking" tanah.

"Mulai 1 Desember ini kami tambah produk izin investasi tiga jam dengan lima produk baru yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta surat `booking` tanah," paparnya.

Franky menjelaskan, dengan penambahan produk layanan investasi kilat itu diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses investasi di masa mendatang.

"Jadi investor sejak mendarat di Cengkareng (bandara Soekarno-Hatta), lalu sekitar satu hingga satu setengah jam sampai di BKPM, kemudian dalam waktu tiga jam sudah dapat delapan plus satu produk tadi," katanya.

Franky merinci, delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM, di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk API-P dan TDP, Kementerian Ketenagakerjaan untuk IMTA dan RPTKA serta notaris untuk akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ada pun surat "booking" tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan pemesanan yang sebenarnya baru bisa berlaku setelah ada proposal rencana penggunaan lahan yang diajukan 14 hari setelahnya.

"Ke depan, kita akan lihat, apa yang perlu disempurnakan dalam program ini, yaitu layanan izin investasi dengan delapan plus satu produk," katanya.

Empat Alur Tahapan

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjelaskan empat alur tahapan untuk mendapatkan delapan plus satu produk dalam layanan izin investasi tiga jam.

Ia menuturkan, layanan yang sifatnya paralel itu akan dibagi empat tahapan dengan masing-masing alokasi waktu 45 menit.

"45 menit pertama itu persiapan, jadi ada konsultasi dengan investor, termasuk mengumpulkan informasi rencana investasi, data perusahaan dan lainnya," katanya.

Setelah semua data diterima, masuk ke tahapan 45 menit kedua, yakni pembuatan izin investasi, akta pendirian perusahaan serta NPWP.

"Di tahapan ini pula dilakukan kalau ada perusahaan yang mau dapat `booking` tanah, tapi kan tidak wajib karena tidak semua butuh tanah," imbuhnya.

Memasuki tahap ketiga adalah pengurusan TDP, RPTKA dan IMTA. Terakhir, yakni pengurusan API-P dan NIK.

"Ini kami urutkan karena ada izin yang mensyaratkan izin yang lain. Komitmennya adalah menjaga agar seluruh layanan untuk mendapatkan delapan produk perizinan dan satu surat `booking` tanah itu tetap dalam koridor wktu layanan tiga jam," ungkap Lestari. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home