BKPM Tunggu Kejelasan RUU Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunggu kejelasan nasib Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang saat ini masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketika ditanya satuharapan.com mengenai bagaimana antisipasi BKPM dengan kemungkinan masuknya investasi setelah diberlakukannya tax amnesty? Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan (BKPM), Azhar Lubis tidak dapat memperkirakan berapa besar investasi di Indonesia jika diberlakukan tax amnesty.
Pasalnya menurut dia, RUU Pengampunan Pajak saja belum secara jelas implementasinya.
“Terus terang kan kita enggak bisa mengira-ngira, satu, kapan sih berlakunya tax amnesty? Dan kemudian jangka waktunya berapa? Kalau sekarang kan rancangan undang-undangnya kita lihat itu diberlakukan sampai dengan Desember (2016). Bayangkan kalau Desember (habis berlakunya) ya nggak efektiflah,” kata Azhar Lubis di kantor BKPM, Jakarta, hari Senin (25/4).
“Enggak akan efektif. Loh baru diberlakukan sudah habis kok Desember, orang masih mikir-mikir. Bagaimana? Ya mungkin kalau hanya Desember, kapan keluar undang-undang? Kita enggak tahu kalau Desember keluar, berlakunya Desember ya apa? Orang kan (undang-undang) keluar, bacanya saja belum mengerti. orang Indonesia kan pasti lihat dulu bagaimana implementasinya baru dia bergerak,” katanya.
“Jadi kalau hanya dikasih sampai dengan Desember, misalnya, enggak akan (efektiflah). Orang baru bisa lihat (undang-undangnya) tapi habis masa berlakunya. Itu tergantung implementasinya yang saya bilang. Kemudian berapa persen mereka harus bayar? Itu kan harus jelas juga.”
Dia menegaskan bahwa RUU tax amnesty harus jelas ke depannya, mulai dari masa berlakunya hingga ketentuan yang mesti dibayarkan.
“Kalau menurut saya tergantung bagaimana undang-undangnya. Enggak bisa kita mengira-ngira. Lihat saja undang-undangnya nanti bagaimana. Masa berlakunya kapan, sampai kapan, tax amnesty itu berapa persen yang harus mereka bayar, apakah kalau dia melakukan investasi lebih rendah bayarannya? Itu kan berpengaruh. Itu yang perlu kita lihat undang-undangnya,” dia menambahkan.
“Jadi kalau hanya mengatakan tax amnesty, tax amnesty yang kayak mana nantinya, yang bagaimana?” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum di Indonesia menjadi penguat bahwa tax amnesty dapat memberikan manfaat dalam berinvestasi.
“Jadi kemudahan berinvestasi, kepastian hukum itu akan menjadi penguat bahwa tax amnesty itu memberi manfaat yang besar sekali terhadap kebijakan itu,” katanya.
“(Jadi) tax amnesty satu hal. Tapi kemudian investasi satu hal lain,” Kepala BKPM menegaskan.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...