BKSDA Aceh Lepasliarkan Harimau ke TN Gunung Leuser
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra melepasliarkan satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Jumat (19/8), mengatakan harimau sumatra tersebut berjenis jantan dengan usia berkisar empat hingga lima tahun.
"Individu harimau jantan tersebut diberi nama Lhokbe. Sebelum, harimau tersebut masuk kandang tangkapan di kawasan Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Agus Arianto.
Agus Arianto mengatakan sebelum dievakuasi ke Taman Nasional Gunung Leuser, Lhokbe sering terlihat dan menimbulkan interaksi negatif di beberapa tempat Kabupaten Aceh Selatan, sehingga harus diselamatkan demi keamanan serta keselamatan manusia maupun satwa tersebut.
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, Lhokbe menjalani observasi dam pemeriksaan medis lengkap. Hasilnya, harimau tersebut sehat dan normal. Hal itu terlihat dari nafsu makan yang baik, tidak memiliki cacat fisik, serta respons lingkungan yang baik.
Menurut Agus Arianto, pelepasliaran di taman nasional tersebut setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan, di antaranya sumber makanan serta kondisi alamnya.
"Saat proses pelepasliaran, Lhokbe terlihat bersemangat, menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kami berharap harimau tersebut dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak menambah populasi di alam," kata Agus Arianto.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih semua pihak yang mendukung penyelamatan dan pelepasliaran harimau tersebut. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...