Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 07:13 WIB | Selasa, 09 Juli 2024

BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa

Opsetan tanduk rusa yang dilakban ditemukan di KM Leuser oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. ANTARA

AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua opsetan tanduk rusa yang berada di tumpukan barang pada KM Leuser.

"Opsetan rusa diamankan oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika lakukan pengamanan dan pengawasan pada KM Leuser yang baru tiba dari Merauke," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin (8/7).

Dari hasil kegiatan, ditemukan satu ikat tanduk rusa yang dililit dengan lakban dan diikat menjadi satu setelah Pelabuhan Ambon berkoordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pemeriksaan tumbuhan satwa liar (TSL) di atas kapal.

Setelah diamankan di atas KM Leuser, polisi kehutanan langsung turun membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan.

"Pelakunya tidak ditemukan, hanya tanduk rusanya saja," ujarnya.

Tanduk rusa tersebut lantas dibawa ke pusat konservasi satwa (PKS) di Kebun Cengkih, kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Polhut BKSDA Maluku.

"Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk dimusnahkan. Sebagian dari barang bukti itu, disisihkan untuk bahan edukasi," ucap Seto.

Seto mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging, maupun kulit. Satwa liar jenis ini dilindungi oleh undang-undang.

"Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home