Blogger Arab Saudi Tetap Dihukum 1.000 Kali Cambuk
ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan penulis blog, Raif Badawi (31), tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali karena menghina Islam.
Keputusan MA itu, seperti dilaporkan bbc.co.uk, dikeluarkan setelah sebelumnya pihak berwenang negara itu mengajukan peninjauan kembali putusan pengadilan lebih rendah, menyusul gelombang protes di berbagai negara menentang vonis itu.
Raif Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2012 dan hukuman cambuk 1.000 kali di depan umum setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam.
Pengadilan tertinggi Arab Saudi sekarang mengukuhkan hukuman tersebut.
Badawi, ayah tiga anak, adalah salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang.
Ia mempertanyakan beberapa tradisi masyarakat Arab Saudi.
Blogger terkenal itu telah menjalani hukuman cambuk tahap pertama sebanyak 50 kali di depan sebuah masjid di Jeddah. Aktivis, seperti dikutip globalnews.ca, menyebutkan tindakan itu dilakukan yang berwenang sebagai peringatan kepada yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Sedianya ia menjalani hukuman cambuk sekali seminggu, tetapi pelaksanaan hukuman cambuk tahap kedua dibatalkan karena ia belum sembuh akibat cambukan tahap pertama.
Istri Badawi, Ensaf Haidar, dan organisasi-organisasi hak asasi manusia menandaskan pelaksanaan hukuman penuh dapat mengancam keselamatan jiwa Badawi.
Pada Januari lalu, Ensaf turut serta dalam unjuk rasa menuntut pembebasan suaminya di Montreal, Kanada. Kelompok pegiat hak asasi manusia di seluruh dunia hingga kini terus menyerukan pembebasan Badawi. Negara-negara Barat Sekutu Arab Saudi, termasuk Washington, seperti dilaporkan globalnews.ca, menyerukan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membebaskannya dari hukuman.
Editor : Sotyati
Israel dan Hamas Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjat...
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Israel dan Hamas tampaknya hampir mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ...