Blogger yang Dituntut PM Singapura Dipecat dari Pekerjaan
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Roy Ngerng (33), blogger yang dituntut Perdana Menteri Singapura atas dugaan pencemaran nama baik, telah dipecat, Selasa (10/6), dari pekerjaannya di Tan Tock Seng Hospital (TTSH)’s Communicable Disease Centre.
Rumah sakit pemerintah itu menyatakan pemecatan koordinator pasien Roy Ngerng adalah karena aktivitasnya dalam menulis blog yang mengkritik Perdana Menteri Lee Hsien Loong tidak "sesuai dengan nilai dan standar" yang diharapkan dari pegawai.
Ngerng menjadi objek pemberitaan baru-baru ini karena menjadi blogger pertama di Singapura yang dituntut karena komentar-komentar yang dibuatnya di dunia maya mengenai seorang politisi.
Ia dituduh telah menulis di blognya bahwa pemerintah Lee telah salah mengelola dana pensiun negara.
Sidang pertama diperkirakan akan digelar bulan depan.
Dalam halaman Facebook-nya, Ngerng mengatakan sudah mengira akan dipecat.
"Atasan saya begitu sabar selama ini, namun mereka juga memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dan saya menghormati hal itu," tulisnya. Ia sangat sadar sewaktu-waktu bisa ditahan, "Bisa kemudian, bisa juga nanti malam."
Kelompok hak-hak asasi manusia internasional telah mengkritik para pejabat Pemerintah Singapura karena menggunakan ancaman gugatan pencemaran nama baik sebagai cara untuk membungkam oposisi dan semua orang yang tidak setuju pada pemerintah, di negara kota yang memiliki kontrol ketat tersebut. (AP/sg.news.yahoo.com)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...