BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu dari Malaysia
Modusnya pengiriman lewat laut dari Malaysia ke Aceh, dan tiga orang ditangkap.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan sindikat narkoba dengan modus operandi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Dalam penindakan itu, petugas menyita 70 bungkus sabu seberat 73,52 kilogram dan sepuluh bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir.
Petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR, juga seorang pengendali jaringan berinisial MUL.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, kasus tersebut bermula pada tanggal 11 Maret 2021 dimana petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN adanya informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, yakni, penyelundupan narkotika jenis methamphetamine/sabu dari Malaysia.
“Narkotika itu diketahui akan dijemput oleh ABK dari Belawan, Sumatera Utara kemudian dibawa menuju Peureulak, Aceh,” kata Nugroho, dalam siaran pers yang digelar di Kantor BNN, hari Kamis (25/3).
Bea Cukai menindaklanjuti dengan membentuk dua tim gabungan, aitu, Tim Medan yang fokus mencari tahu profil kapal beserta ABK yang digunakan untuk menjemput barang di Malaysia dari Belawan dan Tim Aceh yang mengantisipasi serah terima barang di perairan Peureulak.
Tim Aceh mengerahkan armada patroli laut kapal di bawah kendali operasi (BKO) BC 20008 dan speedboat BC 15030 milik Bea Cukai Langsa. Dua tim tersebut memantau dan mengantisipasi pergerakan kapal target hingga pada tanggal 16 Maret 2021 dilakukan penyergapan.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...