Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:51 WIB | Jumat, 26 Maret 2021

Satu Terlapor Meninggal, Penyidikan Kasus “Unlawful Killing” Terus Berjalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memperlihatkan akta kematian terlapor kasus "unlawful killing", hari Jumat (26/3) di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Penyidikan atas kasus "unlawful killing" terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya tetap berjalan meskipun salah satu dari mereka yang berstatus terlapor sudah meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan hal itu, hari JUmat (26/3) di Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kematian satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" atas tewasnya empat anggota Laskar Front Pembela Islam ((FPI) di kilometer 50  jalan Tol Cikampek pada hari Kamis (25/3).

Dalam keterangannya, satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021.

Tentang mengapa kematian itu baru sekarang diungkap, sementara Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan hari Rabu (10/3), Rusdi mengatakan hal itu untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidikan perkara. "Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidik, terlapor tetap tiga," kata Rusdi.

Dengan meninggalnya satu terlapor, Polri akan menghentikan penyidikan untuk terlapor EPZ. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 109 KUHAP. Situasi sama seperti kasus enam anggota FPI yang telah meninggal dunia, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas. Sesuai Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP penyidikan terhadap mereka dihentikan. Untuk dua terlapor lainnya penyidikan tetap berjalan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komnas HAM pada 8 Januari 2021 melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 6-7 Desember 2020.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan terhadap enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home