BNN: Lapas Narkoba Sama dengan Pasar Narkoba
MADIUN, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba maupun lapas umum lainnya yang menampung tahanan kasus narkoba, tidak ubahnya atau sama dengan pasar narkoba.
“Di lapas itu ada pengguna narkoba yang tidak direhabilitasi. Di sana juga ada bandar narkoba. Maka bayangkan, apa jadinya jika pengguna dan penjual berada di satu tempat,” ujar Anang Iskandar seusai acara Deklarasi Anti-Penyalahgunaan Narkoba di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/1).
Menurut dia, untuk memberantasnya, keduanya harus dipisah. Atas dasar itu, BNN meminta kepada penegak hukum untuk tidak menahan pengguna narkoba jenis apa pun, namun hanya memberikan hukuman berupa rehabilitasi.
“Sudah saatnya kita harus mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak menjebloskan pengguna narkoba ke penjara melainkan merehabilitasi. Sedangkan untuk bandar maupun pengedar harus dihukum seberat-beratnya, misalnya, dikenai tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Anang menjelaskan, hukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih berat bagi pengguna narkoba jika dibandingkan dengan penjara. Sebab, dengan rehabilitasi, pengguna akan diubah pola hidupnya menjadi sehat dan itu sangat menakutkan mereka.
“Sementara kalau dihukum penjara mereka tetap bisa mengonsumsi narkoba karena di dalamnya ada pengedar dan bandarnya. Ini yang harus diputus,” ucapnya.
Sayangnya, lanjut Anang, upaya memberikan hukuman rehabilitasi masih belum lazim di kalangan masyarakat dan penegak hukum meski hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Keberadaan institusi penerima wajib lapor atau IPWL bagi pengguna narkoba juga belum maksimal.
“Di Kota Madiun sebenarnya sudah ada satu IPWL, namun tidak laku karena pemikiran tadi. Karena itu, tahun ini BNN mengajak semuanya untuk mengubah paradigma dan memberikan hukuman rehabilitasi kepada sekitar 4 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Wakil Kepala Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Supradjo Wirdjo Sumardjo menyatakan setuju dengan upaya pemberian hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia menilai cara tersebut lebih mengenai sasaran untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Dengan rehabilitasi, pengguna akan ditata ulang pola hidupnya dan mendapatkan pembinaan yang lebih intensif. Sedangkan di lapas, pengguna hanya dihukum begitu saja. Karena itu, polisi akan mendukung penuh upaya itu,” ujar Supradjo.
Selain dihadiri Kepala BNN dan Wakapolda Jatim, acara Deklarasi Anti-Penyalahgunaan Narkoba di Asrama Haji Kota Madiun, juga dihadiri seluruh jajaran Forpimda Kota dan Kabupaten Madiun, Kalapas Kelas 1 Madiun, Danlanud Iswahjudi Magetan, serta seluruh Kapolres Rayon V Jawa Timur.
Acara itu juga ditutup dengan pemeriksaan urine dari seluruh pejabat yang hadir oleh petugas BNN setempat. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...