Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 07:15 WIB | Rabu, 22 Januari 2025

BNN: Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dihukum

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1/2025) malam. HO-BNN RI

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.

Hal tersebut, kata dia, berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ucap Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.

Hingga saat ini, dirinya terus menekankan kepada para jajarannya bahwa BNN hanya menangkap jaringan narkoba, bukan pengguna, sebagai strategi yang lebih lebih komprehensif dan upaya untuk efektivitas dalam penegakan hukum di bidang narkotika.

Menurut dia, penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika, sehingga rehabilitasi sudah merupakan cara paling ampuh.

"Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," tutur dia.

Maka dari itu, sambung dia, pengguna narkotika cenderung merupakan korban, di mana pendekatan yang dilakukan harus berupa pendekatan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Sementara apabila berhadapan dengan para jaringan narkoba yang memperdagangkan narkotika secara gelap, dirinya meminta para jajarannya untuk waspada karena nantinya akan diperhadapkan dengan suatu kekuatan finansial yang besar.

"Uang yang beredar dari narkoba itu sangat luas sekali," ucap Kepala BNN.

Sebelumnya, BNN meminta pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk mendorong para penyalahguna narkotika untuk mau menjalani rehabilitasi.

Saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Jakarta, Jumat (17/1), Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit mengatakan program IBM bertujuan menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Program ini lebih efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna terutama di lingkungan masyarakat karena petugas yang ditunjuk berasal dari warga setempat," ujar Bina seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1).

Pada program IBM, BNN berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Dengan begitu keterbatasan akses terhadap rehabilitasi karena faktor geografis, biaya, maupun stigma negatif masyarakat dapat diminimalkan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home