BNN Perketat Perbatasan Jalur Masuk Narkoba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Narkotika Nasional, akan memperketat perbatasan-perbatasan yang dipercaya digunakan oleh sindikat narkoba internasional sebagai jalur peredaran narkoba baik melalui darat, laut maupun udara.
"Kami akan tingkatkan pengawasan di perbatasan yang diyakini sebagai jalur peredaran narkoba oleh jaringan nasional dan internasional," kata kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, mekanisme pengetatan titik perbatasan itu akan menggunakan Satuan Tugas Pelarangan (Satgas Interdiksi), yang bertugas melakukan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional dan internasional.
Cara kerja Satgas tersebut, adalah dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penyitaan barang bukti dan aset yang diduga menjadi alat transportasi pelaku tindak kejahatan terkait peredaran narkotika.
Sumirat mengungkapkan, Satgas Interdiksi ini nantinya akan ada 68 yang merupakan pengembangan dari sebelumnya yang berjumlah enam unit dan tersebar di berbagai kota yang selama ini banyak digunakan sebagai jalur masuk para sindikat itu seperti Jakarta, Medan, Menado, Bitung, Batam dan Bali.
"Kami akan tingkatkan jumlah Satgas Interdiksi, dari sebelumnya enam menjadi 68 untuk ditempatkan di seluruh titik yang digunakan sebagai pintu masuk jaringan narkoba dari dan menuju Indonesia," katanya.
Dalam Satgas Interdiksi tersebut, BNN bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Pelindo, Angkasa Pura, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya.
"Dengan peningkatan jumlah Satgas Interdiksi, diharapkan bisa memutus mata rantai perdagangan narkoba dan lebih banyak lagi sindikat yang terungkap dari sebelumnya," kata Sumirat.
Hal ini bukan tanpa alasan, tambah Sumirat, karena teknik pengiriman narkotika terus mengalami perubahan seperti modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkus kopi, memasukkannya ke dalam besi-besi suku cadang kendaraan dan alat berat sampai menambahkan zat kimia.
"Dari temuan terbaru kami modus yang digunakan sindikat ini adalah menambahkan zat kimia sehingga sulit terdeteksi baik oleh pemindai maupun anjing pelacak," katanya.
Satgas Interdiksi ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor ; KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota dalam menjalankan operasi di lapangan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...