Paripurna DPR Agendakan Sahkan Perppu Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rapat paripurna DPR pada Selasa 20 Januari ini mengagendakan mensahkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang.
"Hari ini (rapat paripurna) agenda utamanya persetujuan DPR RI, apabila disetujui maka Perppu nomor 1 dan Nomor 2 tahun 2014 langsung menjadi undang-undang," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/1).
Agus mengatakan apabila melihat dari hasil rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah, semua setuju kedua perppu itu disetujui menjadi undang-undang.
Namun menurut dia dalam pandangan mini fraksi, memang ada fraksi yang menghendaki revisi tetapi itu masuk dalam tahapan selanjutnya.
"Undang-Undang Pilkada merupakan yang terbaik karena dilaksanakan secara langsung dan dikehendaki masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan pembahasan Perppu di DPR tidak dalam kerangka disetujui dengan perbaikan namun setujui atau tidak disetujui.
Komisi II DPR pada Senin (19/1) setelah mendengarkan pandangan dari hasil rapat mini fraksi, diambil kesimpulan bahwa seluruh pihak menyetujui bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) lolos menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kita sudah simpulkan bahwa seluruh fraksi sudah menyetujui, semuanya sudah menyampaikan masalah-masalah yang akan diperbaiki setelah RUU ini jadi UU," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, naskah RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (20/1) untuk menentukan apakah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) atau tidak.
"Atas izin semuanya, saya menawarkan draft final RUU hasil pembicaraan tingkat I dan akan dilakukan penandatanganan atas Perppu Pilkada dan Pemda. Selasa (20/1) pukul 10.00 WIB pembahasan tentang Perppu di Paripurna," kata Rambe.
Rapat Kerja antara Komisi II DPR pada Senin (19/1) dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Ant)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...