Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:09 WIB | Sabtu, 14 September 2024

BNN Tangkap Buron Bandar Besar Narkoba di Kalteng

Kepala BNN, Komjen. Pol. Marthinus Hukom. (Foto: dok. Ist)

PALANGKARAYA, SATUHARAPAN.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba asal Kalimantan Tengah yang sudah lama ditetapkan sebagai buron. Buron itu diketahui bernama Salihin alias Saleh (39 tahun).

Saleh merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia disebut menjalankan bisnis narkoba mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar.

"Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," kata Kepala BNN, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, hari Kamis (12/9/24).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti sabu 202,8 gram. Kemudian, Hakim Ketua Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti, sehingga dia dibebaskan.

"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa Saleh bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," katanya.

Atas laporan tersebut, Tim BNN kembali melakukan pengejaran sejak 2 September 2024. Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," katanya.

Pada Rabu 4 September, tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh berupaya kabur dari kejaran petugas dan bersembunyi di balik semak belukar yang disekitaran rawa.

Akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

"Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home