Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Penyelundupan Lima WNA ke Kejati
KUPANG, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT, Kanit TPPO Iptu Yance Yauri Kadimana, melaksanakan proses penyidikan Tahap II, yakni penyerahan tersangka Habibur Rahman alias HR (34 tahun) warga asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait kasus penyelundupan manusia, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024 tanggal 12 September 2024, perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses persidangan siap dilaksanakan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa Habibur Rahman (HR) siap disidangkan dengan sangkaan tindak pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Penangkapan tersangka Habibur Rahman merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Ketiga tersangka tersebut dijatuhi vonis rata-rata tujuh tahun penjara.
Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa mereka diduga berupaya menyelundupkan lima WNA ke Australia, terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain dua unit handphone, satu iPad, lampiran rekening koran bank BRI, satu lembar cetakan KITAS, dan bukti screenshot percakapan yang terkait dengan kasus penyelundupan manusia ini.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...