Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:09 WIB | Kamis, 19 September 2024

BNNP Bali Membongkar Jaringan Narkotika Thailand-Bali

Ada enam tersangka termasuk warga Thailand. Modus mereka mEnggunakan suplemen makanan.
Sebagian tersangka kasus narkotika jaringan Thailand-Bali. (Foto: Ist)

BALI, SATUHARAPAN.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus menyelundupkan ke dalam bungkusan suplemen makanan.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet itu diungkap berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Thailand inisial WW dan RJ. "Modus dari kedua tersangka yakni narkotika dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah di mana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Kepala BNNP Bali, hari Selasa (17/9/24).

Dari penangkapan tersebut, BNNP Bali menyita 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA dari kedua tersangka.

Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.

Selanjutnya, BNNP Bali melakukan pengembangan dan meringkus D, EP, VRR, dan RKH. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.

Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home