BNP2TKI Anggarkan Rp 17,3 M Tingkatkan Kompetensi 5.000 TKI
KUTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menganggarkan Rp 17,3 miliar yang digunakan untuk meningkatkan kompetensi kepada sekitar 5.000 calon tenaga kerja Indonesia.
"Sekitar 4.000 orang dari 5.000 calon TKI itu di antaranya akan bekerja di sektor kapal pesiar dan perhotelan," kata Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, hari Kamis (27/4).
Menurut Elia, peningkatan kompetensi itu dirangkum dalam kelas upgrading skill bagi calon tenaga kerja yang sudah siap dipekerjakan di negara tujuan, untuk menutup kendala yang dihadapi selama ini terkait terbatasnya kompetensi dan kecakapan bahasa asing.
Peningkatan kompetensi tersebut juga untuk meningkatkan tenaga kerja Indonesia formal (terampil) yang disesuaikan dengan perusahaan di luar negeri, mengingat pemerintah saat ini tengah menghentikan pengiriman TKI di sektor informal.
Dia menjelaskan per orang mendapatkan sekitar Rp 3,3 juta untuk peningkatan kompetensi dan Rp 3 juta untuk peningkatan penguasaan bahasa asing.
Peningkatan kompetensi dan bahasa asing itu dilakukan selama dua minggu hingga dua bulan tergantung dengan kemampuan calon pekerja karena akan ada tes, baik saat masuk pendidikan maupun tes untuk penempatan.
Selain itu BNP2TKI juga menjalin kerja sama dengan beberapa institusi sebagai inkubator bagi calon tenaga kerja apabila perusahaan yang akan memperkerjakan mereka meminta pengalaman kerja.
"Mereka (calon TKI) datang sudah dengan pendidikan formal, tinggal (perusahaan) minta pengalaman. Makanya kami akan titipkan di lembaga inkubator," ucapnya.
Saat ini baru ada dua proyek percontohan untuk institusi perhotelan di Jakarta, Yogyakarta dan Padang yang menjadi inkubator bagi calon TKI memperoleh pengalaman kerja.
Untuk menentukan inkubator, kata dia, pihaknya harus menunjuk institusi tertentu dengan perjanjian kerja sama sebelum adanya akreditasi dan pemberian modul pendidikan kepada lembaga yang bertindak selaku inkubator.
Meski dititipkan di institusi yang menjadi inkubator, namun Elia mengatakan calon TKI itu tetap mendapatkan gaji dan hak sebagai pekerja meski gaji tidak 100 persen.
"Gaji memang tidak 100 persen tetapi paling tidak minimal 75 persen setelah itu mereka akan mendapatkan sertifikat pengalaman," ujarnya.
Untuk calon TKI yang bekerja di sektor "hospitality" seperti kapal pesiar dan perhotelan, "magang" di lembaga inkubator itu selama sekitar enam bulan dan untuk perawat selama sekitar dua hingga tiga bulan. (Ant)
Editor : Melki Pangaribuan
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...