BNP2TKI Minta Polisi Kejar Pemasok TKI Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengapresiasi terbongkarnya jaringan mafia TKI dan calon TKI ilegal, namun dia berharap polisi juga mengejar pemasok calon TKI ilegal di desa-desa.
"Karena hal itu sudah masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/3).
Nusron yang melakukan workshop dengan tokoh masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga sangat mengapresiasi kerja keras para petugas BP3TKI Semarang dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku.
"Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI," katanya.
Pada 4 Maret lalu, polisi menangkap tersangka/DPO pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaga, karena telah mengirim dan menjual orang dengan modus ketenagakerjaan.
Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya, Iyad Mansour, warga Negara Yordania yang telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia.
Kemudian pada Minggu (8/3), Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Pidum Bareskrim ) Polri juga menangkap Budi Isnandar alias Budi, dan Purwanto, di Ngawi.
Kedua tersangka itulah yang mengirim 12 korban ke Republik Fiji secara ilegal, dengan dijanjikan kerja untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, tukang dengan gaji 8 dolar Fiji.
Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada bernisial DH dan MA di kawasan Cibubur.
Nusron berharap, tertangkapnya mafia penipuan calon TKI yang terkenal licin itu menjadi titik awal untuk membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI secara lebih luas, karena selama ini praktik penipuan yang dilakukan para mafia pengiriman TKI ilegal telah memakan banyak korban yang kerugiannya mencapai puluhan miliar.
"Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Nusron.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka perdagangan orang dengan modus ketenagakerjaan. Para tersangka ini memang sudah diincar polisi karena kerap menjadi penyalur TKI secara ilegal.
"Memang sudah ada penangkapan terhadap beberapa pelaku TKI illegal, atau perdagangan manusia, termasuk Bungawati. Kita telusuri terus kemudian ada yang sudah ditangkap," katanya.
Rikwanto berharap masyarakat ikut waspada, bahkan bila perlu ikut proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan atau mengetahui ada orang yang patut dicurigai menjadi pelaku perdagangan orang atau calo TKI ilegal. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...