Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 12:49 WIB | Sabtu, 23 November 2013

BNP2TKI: Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKI

Tenaga Kerja Indonesia yang siap diberangkatkan ke negara tujuan. (Foto: dok.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pelanggaran hukum seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (human smuggling) berkedok penempatan TKI ke luar negeri.

“Tingginya permintaan TKI ke berbagai negara yang diberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah telah membuat kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang muncul,” kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/11).

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI menyampaikan imbauan itu saat bersama Kadisnakertransos Kabupaten Bojonegoro Adi Wicaksono, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Erni Murniaty, dan Perwakilan dari International Organization for Migration Hendra Adi, melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Lapangan Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (22/11).

Teguh Hendro Cahyono menyebutkan bahwa BNP2TKI bersama petugas kepolisian kerap melakukan penggerebekan terhadap berbagai tempat penampungan yang diduga sedang melakukan praktik perdagangan manusia atau penyelundupan orang dengan berkedok penempatan TKI.

Bahkan, katanya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada Rabu malam (20/11) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga melakukan perdagangan manusia dan mendapatkan sekitar 40 wanita yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal serta menahan seseorang pengelola penampungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberlakukan moratorium penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah karena negara-negara tersebut tidak mampu menjamin perlindungan yang baik terhadap TKI, padahal negara-negara tersebut membutuhkan jasa TKI.

Kondisi tersebut, katanya, memancing pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti perdagangan manusia dan penyelundupan orang.

“Pemerintah tegas memerangi perdagangan manusia dan penyelundupan orang,” kata Teguh.

Ia mengatakan kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang cukup kompleks dan harus diatasi dengan peran serta seluruh instansi terkait dan masyarakat, jangan sampai terkecoh oleh iming-iming pihak tertentu yang menawarkan gaji besar untuk bekerja di luar negeri, tetapi melalui jalur pintas.

Bahkan, katanya, kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang dapat terjadi bukan hanya pada penempatan TKI ilegal tetapi juga bisa terjadi pada TKI yang memiliki dokumen lengkap, misalnya, menempatkan TKI ke berbagai negara yang tak terkena moratorium tetapi kemudian setelah tiba di luar negeri, mereka dibawa ke berbagai negara yang terkena moratorium itu.

“Jadi yang berdokumen lengkap saja bisa terjebak dalam `trafficking`, apalagi yang berangkat tidak dengan dokumen resmi,” ujar Teguh Hendro Cahyono menjawab pertanyaan spontan dari hadirin atas berbagai kasus TKI di luar negeri.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, munculnya banyak kasus karena ada masalah dalam proses penempatan TKI.

“Banyak masalah TKI timbul karena sejak awal ada persoalan dalam diri TKI, seperti berangkat keluar negeri karena ada masalah keluarga atau karena dikejar utang. Hal seperti ini biasanya menimbulkan masalah ke depan”.

Sementara itu Hendra Adi mengatakan masyarakat, pemerintah, dan LSM harus bersama sama memerangi tindak perdagangan manusia dan penyelundupan orang.

Untuk itu dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan percaya dengan calo karena calo tidak mengetahui prosedur menjadi TKI,” ucapnya.

Ia menandaskan IOM yang didukung 150 negara di dunia terus membantu masyarakat dunia agar menempuh prosedur migrasi yang benar.

“TKI resmi akan lebih aman dan terhindar dari penipuan. Kalau Anda berangkat sesuai dengan UU pemerintah jika mengalami masalah maka pemerintah akan dapat menindaklanjuti dan mendapat hak-haknya,” tutur Hendra.

Sedangkan Erni Murniati meminta masyarakat untuk berhati hati jika mendapat iming-iming menggiurkan untuk bekerja ke luar negeri.

“Saya adalah contoh nyata korban trafficking, banyak teman senasib dengan saya yang bekerja ke luar negeri karena iming-iming menggiurkan. Tanyalah kepada pihak berwajib sebelum bekerja ke luar negeri,” katanya.

Jumhur: 145 WNI/TKI Bebas dari Hukuman Mati

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sebanyak 145 WNI/TKI di luar negeri yang terlibat kasus hukum, terbebas dari vonis hukuman mati.

Jumhur dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, sejak lima tahun terakhir sudah ada 145 WNI/TKI yang sebelumnya terkena ancaman hukuman mati karena terlibat dalam berbagai kasus hukum di luar kini, kini berubah status hukumannya.

“Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri,” kata Jumhur yang menyampaikan pernyataannya itu saat melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (22/11).

Kepala BNP2TKI menyebutkan sekitar 80 persen dari WNI/TKI yang terlibat kasus hukum itu semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba.

Di Indonesia saja, kata Jumhur, kasus narkoba, dalam pasal hukuman tertingginya bisa dihukum mati, apalagi di Malaysia, China, dan berbagai negara lain yang secara tegas langsung menjerat dengan pasal hukuman mati terhadap siapa saja yang tertangkap membawa narkoba sekecil apa pun.

Pemerintah, katanya, tentu khawatir bila mengetahui ada WNI/TKI yang tertangkap di luar negeri karena terlibat kasus narkoba atau kasus kriminal lain, seperti pembunuhan, baik karena sengaja dilakukan atau karena membela diri.

“Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri,” katanya.

Jumhur menambahkan jika permasalahannya berkaitan dengan hubungan pemerintah Indonesia dengan negara penempatan TKI maka upaya diplomatik bisa dilakukan untuk mempercepat keringanan hukuman WNI/TKI.

Namun, jika masalahnya harus melalui permintaan maaf keluarga pengguna jasa TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi tentu keringanan hukum itu harus menunggu kesediaan maaf tersebut di luar proses pengadilan, katanya.

Kepala BNP2TKI menegaskan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain dan oleh karena itu harus benar-benar memahami hukum negara tersebut.

Hal terpenting, katanya, bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui prosedur resmi dengan mendatangi Disnaker setempat, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), dan Pos Pelayanan TKI (P4TKI) terdekat.

“Di luar jalur itu, dipastikan jalur yang ilegal dan berbahaya,” katanya pada sosialisasi yang dihadiri ribuan warga karena dimeriahkan oleh berbagai kesenian tradisional.

Jumhur mencontohkan kasus Wilfrida asal NTT yang kini sedang diadili dan terancam hukuman mati di Mahkamah di Malaysia setelah melakukan pembunuhan, merupakan TKI yang menjadi korban dari perdagangan manusia (trafficking) dan masih di bawah umur.

“Wilfrida, dia bekerja di bawah eksploitasi dan dia terpaksa membunuh untuk membela diri dari perkelahiannya dengan majikan,” katanya seraya menambahkan bahwa pemerintah berusaha maksimal untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati.

Pemerintah meyakini bahwa sejak awal Wilfrida akan bebas karena dia masih di bawah umur ketika diduga membunuh. Dan, uji tulang yang telah dilakukan terhadap Wilfrida memang menguatkan pernyataan bahwa ia masih di bawah 18 tahun.

“Sesuai hukum di Malaysia seseorang yang masih di bawah umur tidak boleh dijatuhkan hukuman mati,” katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home