BNPT Usul Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan agar narapidana kasus terorisme yang memiliki catatan kelakuan baik dan sudah menunjukan kesetiaan terhadap Pancasila memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.
Tim Ahli BNPT Wawan Purwanto menjelaskan dalam pemberian remisi kepada narapidana terorisme harus ada rekomendasi dari BNPT, sebagai lembaga yang selama ini memantau dan memberi penilaian. Selanjutnya, BNPT dapat memberikan rekomendasi, apakah narapidana terorisme tersebut masih menganut radikalisme atau sudah berubah.
“Baik, melunak bisa kooperatif, bisa kerjasama dengan pemerintah, bisa diajak untuk proses deradikalisasi lanjutan atau dari pengalaman-pengalamannya menunjukan suatu ilmu-ilmu yang berharga untuk membongkar jaringan-jaringan yang lebih luas, biasanya bisa dimanfaatkan,” ucap Wawan seperti dikutip dari situs voaindonesia.com, Rabu (15/4).
Menurut Wawan, pemantauan terhadap narapidana terorisme dan kunjungan ke penjara tempat narapidana terorisme selalu dilakukan secara rutin. Pihak penjara pun senantiasa memberikan laporan kepada BNPT.
22 masih Radikal
Menurut dia, saat ini terdapat 242 narapidana terorisme yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, 22 di antaranya masih bertahan dengan ideologi radikal. Contohnya, Wawan menyebutkan, Abu Bakar Baasyir dan Oman Abdurrahman.
“Mereka yang masih mempertahankan radikalisme dan berusaha menyebarkan pemahamannya maka narapidana terorisme tersebut akan dipisahkan dan dipantau khusus,” kata Wawan.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya paham radikal,” dia menambahkan.
Tim Ahli BNPT itu juga menjelaskan banyak narapidana terpengaruh radikalisme yang disebarkan para narapida terorisme di penjara, salah satunya seorang sipir yang ikut menganut paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila tersebut.
“Di sana tentu evaluasi bersama-sama antara pihak lapas dengan petugas BNPT yang menangani,” ujar dia.
Terus Pelatihan
Namun, Wawan membantah bila dikatakan program deradikalisasi yang dilakukan BNPT tidak berhasil, menyusul adanya sejumlah teroris yang kembali melakukan aksi teror pascakeluar dari penjara.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 340 orang teroris yang telah keluar dari penjara, empat orang di antaranya telah tertembak ketika ingin ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terlibat kembali kasus teror.
Wawan menambahkan, BNPT saat ini terus melakukan pelatihan dan pertemuan untuk membicarakan masalah terkini, serta melibatkan narapidana terorisme pada program-program pembinaan yang ada di seluruh Indonesia guna mendapat pembekalan untuk wirausaha yang sesuai dengan bidang masing-masing.
“Berarti yang 90 persen kan sudah baik, yang 10 persen ini masih dalam kondisi belum sepenuhnya bisa kembali normal. Selama ini kan selalu dilakukan pelatihan-pelatihan, jadi walaupun mereka sudah di luar penjara tetapi sering dilakukan pertemuan-pertemuan kemudian ada organisasi-organisasi yang dibentuk jadi mereka secara berkala bertemu, tukar informasi, sharing,” ujar Wawan.
Editor : Eben Ezer Siadari
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...