Bocoran Kunci Jawaban UN Palsu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menyatakan, bocoran kunci jawaban UN yang beredar di beberapa daerah adalah palsu.
"Kemdikbud menemukan dan juga mendapat laporan, tentang beredarnya kunci jawaban ujian nasional di beberapa daerah. Kami memastikan bahwa kunci jawaban yang beredar bukanlah kunci jawaban UN yang sekarang sedang diujikan, karena kunci jawaban baru akan dirakit setelah seluruh ujian selesai untuk keperluan "scoring", sebagai bagian dari kehati-hatian dan langkah pengamanan ujian," kata Nizam di Jakarta, Rabu (7/5).
Dia menambahkan, Kemdikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud dan tim pemantau yang berasal dari Panitia Pusat Ujian Nasional dan Direktorat Pembina di Ditjen Dikdasmen.
"Kami melakukan pencegahan, agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi dampak maka dampak kecurangan bisa diminimalisasi," kata dia.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN, juga melakukan pemantauan pelaksanaan UN di seluruh provinsi.
"Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan, atau penyimpangan dari POS UN," kata Ketua BSNP, Zainal Hasibuan.
Zainala menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh kepala dinas pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan. Surat Edaran BSNP bernomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015, tertanggal 6 Mei 2015.
Selain pengawas, pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian jika ada indikasi kecurangan, yakni panitia UN tingkat pusat/ provinsi/kabupaten/kota/ satuan Pendidikan dan instansi terkait lainnya.
Mendikbud: UN Curang Pengkhianatan pada Moral
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) curang bukan saja tindak pidana tetapi juga pengkhianatan pada moral.
"Saya mempersilakan dan mendorong Ombudsman, untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Baik yang membocorkan atau membuat dan menyebarkan kunci jawaban UN, bukan saja merupakan tindak pidana tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap moral," kata Mendikbud dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5).
Mendikbud juga mengingatkan kepada sekolah, agar tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional.
"Ombudsman, dilindungi oleh Undang-undang (UU) dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik," kata dia.
Mendikbud juga menegaskan, kembali komitmennya untuk memberantas kecurangan di dunia pendidikan. Walau laporan kecurangan oleh Ombudsman dan media itu hanya di beberapa wilayah dari 534 kabupaten/kota di Indonesia tapi itu tidak akan dianggap sebagai masalah tak penting.
"Mulai tahun ini kita tidak akan tutup-tutupi lagi kenyataan, ada daerah-daerah yang memang masih bermasalah.
Kita tidak akan diamkan, kita akan ukur integritasnya dan kita akan tunjukkan pada pemimpin daerah dan pada publik, sehingga kita tahu potret kejujuran ketika melaksanakan UN," kata dia.
Berbagai langkah dilakukan Kemdikbud, untuk membereskan persoalan kejujuran dan kedisiplinan seperti melepas UN dari syarat kelulusan, dan sekolah dan daerah akan diukur integritas pelaksanaan UN.
"Kecurangan harus diungkap agar bisa dilihat masyarakat luas dan dituntaskan bersama. Saya menganjurkan media juga mengungkap dan menceritakan tentang sekolah, guru dan daerah-daerah yang memilih untuk jujur. Saya mengajak media bukan hanya beri sensasi pada mereka yang memilih berkhianat, beri apresiasi pada mereka yang pilih jaga integritas," kata Anies.(Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...